Keluhan
Saya membeli sepeda motor dengan cara leasing ke PT FIF Kantor Boyolali selama tiga tahun. Kontrak diawali pada tanggal 1 Juni 2006 dan berakhir pada 1 Juni 2009. Dengan nomor kontrak 404000611106. Pada akhir kontrak bulan Juni 2009 saya dapat melunasi angsuran sesuai dengan batas kontrak. Namun, di tengah perjalanan proses leasing ada beberapa kejadian sebagai berikut:
1. Pada bulan Mei 2008 saya didatangi Debt Collector (DC) yang akan menyita sepeda motor dikarenakan menunggak pembayaran selama tiga bulan. Hal ini membuat saya sangat terkejut karena saya rutin membayar setiap bulannya (karena kantor saya di luar kota maka yang membayar istri saya di Kantor Pos Boyolali berbarengan dengan mengambil gaji). Setelah kami urus ternyata keterlambatan tersebut terkait dengan kasus korupsi oknum pegawai Kantor Pos Boyolali berinisial 'END' yang saat ini sudah menghuni Rutan Boyolali. Dengan susah payah akhirnya saya bisa menutup tunggakan tersebut di atas sekaligus meminta print out jurnal piutang saya kepada PT FIF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Karena kejadian tersebut dan untuk menghindari keterlambatan pembayaran di kemudian hari, petugas DC (kalau tidak salah namanya Hartana) menjanjikan setiap tanggal 1 akan menagih ke rumah atau ke kantor istri saya. Usulan tersebut langsung disetujui istri saya karena memang pada prakteknya istri saya sulit meninggalkan kantor pada saat jam mengajar.
4. Namun, pada prakteknya janji dari DC sering tidak ditepati waktunya. Dan, ini memunculkan lagi denda atas keterlambatan pembayaran.
Pada sekitar bulan Agustus 2009 istri saya dapat SMS dari Sdr Hartana agar mengurus pembayaran denda sekaligus mengambil BPKB. Dan, menjanjikan akan membantu agar ada pengurangan besarnya denda. Namun, hal ini pun sia sia karena setelah sampai di Kantor PT FIF Boyolali petugas piutang tidak menerima alasan dan jumlah kesanggupan pembayaran denda yang kami ajukan. Hal ini sampai terulang 2 kali. Anehnya Sdr Hartana selaku pemangku wilayah tidak pernah ada di kantor pada saat istri saya datang mengurus.
Pada tanggal 8 September 2009 saya mendapat surat panggilan agar menyelesaikan pembayaran denda sekaligus dilampiri print out jurnal piutang secara komplit dari awal sampai pelunasan leasing sepeda motor saya. Isi surat panggilan tersebut juga mencantumkan janji adanya bonus pemotongan denda yang khusus diberikan kepada saya dan melarang untuk disampaikan kepada pihak lain.
Namun, yang tidak mengenakan serta saya pandang tidak profesional untuk perusahaan sekaliber PT FIF ada hal hal yang bersifat intimidasi kepada saya. Hal-hal yang bersifat intimidasi tersebut sebagai berikut:
1. Apabila dalam 10 hari sejak tanggal diterbitkannya surat panggilan tidak ada tanggapan maka BPKB yang masih ditahan akan dikirim ke PT FIF Wilayah Jateng maka dengan sendirinya apabila mau mengurus harus mengurus sendiri ke Kanwil Jateng
2. Apabila pihak PT FIF melayangkan panggilan ke-2 (dua) ternyata tidak ada tanggapan positif maka dengan sendirinya PT FIF akan membebankan biaya penitipan BPKB yang besarnya akan diatur.
Pada hari Kamis tanggal 17 September 2009 saya terpaksa izin tidak masuk kerja untuk memenuhi panggilan PT FIF Kantor Boyolali menemui bagian piutang dan dihadapkan dengan Sdri Melisa (nama atas pemberitahuan dari Sdr Hartana). Tanpa mempertimbangkan kasus-kasus tersebut di atas dan agar permasalahannya cepat selesai maka saya menyanggupi untuk membayar denda sesuai dengan batas maksimal kemampuan saya (jumlahnya lebih dari 50% dari jumlah hitungan denda).
Namun, jumlah tersebut tetap tidak disetujui oleh bagian piutang. Karena sudah tidak mungkin untuk membayar lebih dari batas maksimal kemampuan saya untuk membayar denda. Maka saya meminta bukti tertulis dari PT FIF kantor Boyolali yang menyatakan bahwa BPKB sepeda motor saya masih berada di kantor PT FIF dikarenakan belum adanya kesepakatan besarnya pembayaran jumlah denda.
Namun, oleh Sdri Melisa hal tersebut ditolak. Anehnya ketika saya akan mengurus surat tersebut di kantor PT FIF Solo Sdri Melisa menjawab kalau hal tersebut adalah wewenang kantor PT FIF kantor Boyolali. Tapi, pada saat saya mengejar lagi masalah persetujuan besarnya jumlah denda Sdri Melisa menyampaikan kalau bukan wewenangnya karena program di komputer sudah di-lock. Aneh. Sekali lagi aneh.
Karena saya pandang PT FIF tidak profesional dengan menahan BPKB tapi tidak bersedia mengeluarkan surat bukti yang menyantumkan permasalahan yang sebenarnya maka saya sampaikan kepada Sdri Melisa jangan menyalahkan saya kalau hal tersebut saya share ke mass media. Ternyata ia mempersilahkan.
Sebelum mengirimkan permasalahan ini ke mass media saya menelepon lagi Sdr Hartana agar bagian piutang mengecek lagi jurnal piutang atas nama saya. Saya siap untuk dikonfirmasi ulang. Karena ada beberapa data yang tidak benar dan menurut saya hal ini patut diduga merupakan penipuan kepada saya. Namun, sampai akhir tahun ini tidak ada konfirmasi kepada saya. Ada pun hal-hal yang tidak benar dan patut diduga merupakan penipuan data kepada saya sebagai berikut:
1. Adanya jurnal yang berbeda. Padahal periodenya sama antara print out piutang per bulan Mei 2008 dan print out piutang per bulan Juni 2009.
2. Adanya selisih tanggal di jurnal dengan tangal kwitansi pada saat saya membayar dan ini menimbulkan denda.
3. Perlakuan perhitungan jumlah denda yang tidak sama dengan adanya batas toleransi pembayaran angsuran.
4. Kelebihan jumlah angsuran yang saya lakukan tidak dimasukan dalam jurnal piutang padahal jumlahnya ratusan ribu rupiah.
Kepada pihak PT FIF sebenarnya permintaan saya hanya sederhana:
1. Apabila usulan jumlah pembayaran denda yang saya ajukan (lebih dari 50%) disetujui maka saya akan langsung membayar dan mengambil BPKB sepeda motor yang menjadi hak saya secara yuridis formil.
2. Apabila usulan jumlah besarnya denda yang saya ajukan tidak disetujui maka saya mohon pihak FIF mengeluarkan surat keterangan bahwa BPKB sepeda motor saya masih berada di kantor FIF dikarenakan belum adanya kesepakatan besarnya pembayaran jumlah denda yang disebabkan keterlambatan angsuran.
3. Namun, apabila tetap tidak ada niat baik dari PT FIF bukan tidak mungkin saya akan menuntut secara hukum adanya perbuatan yang patut diduga merupakan penipuan data yang telah dilakukan oleh PT FIF kepada saya.
Nanang Bernadi AT
Nomor kontrak 404000611106
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































