Keluhan
Setelah menikah dan ikut suami maka saya telah lapor ke RT RW setempat sebagai warga baru. Dengan membawa surat pindah dan juga mengajukan permohonan pembuatan KTP baru untuk pembuatan Kartu Keluarga.Pada tanggal 13 Maret 2009 saya memasukkan surat pindah dan semua kelengkapan dokumen di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kotamadya Jakarta Selatan. Saya diberi Surat Keterangan Calon Penduduk yang berlaku selama 180 hari (sekitar 6 bulan). Pada tanggal 14 September 2009 kurang lebih enam bulan kemudian saya kembali ke Kelurahan tersebut untuk proses selanjutnya. Surat Keterangan Calon Penduduk digantikan dengan Surat Permohonan KTP baru. Prosesnya kurang lebih selama satu setengah bulan.
Pada awal November 2009 saya kembali ke Kelurahan untuk mengambil KTP. Tetapi, KTP saya belum jadi. Menurut pegawai kelurahan yang menerima berkas saya karena belum dicetak. Pada tanggal 12 November 2009 saya datang kembali tetapi KTP saya belum juga jadi. Kali ini dengan alasan mati lampu. Hari Selasa, 8 Desember 2009 saya kembali lagi dan saya mendapati KTP saya belum juga bisa diambil. Dengan alasan sistemnya sedang tidak bisa online. Dan diminta untuk kembali lain hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya setelah saya teriakkan, "apakah ini yang disebut dengan pelayanan publik dan kepuasan pelanggan?" pegawai senior tersebut menghubungi Bapak Lurah yang sedang keluar kantor untuk dimintai tanda tangan. Menunggu sekitar hampir 45 menit KTP saya pun jadi.
Kepada para Bapak Ibu yang terhormat yang duduk di Pemerintahan Provinsi DKI mohon memperhatikan agar Pelayanan Publik dan Kepuasan Pelanggan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: 81/1995 benar-benar dilaksanakan.
(1) Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, dan tidak berbelit-belit serta mudah difahami dan dilaksaanakan.
(2) Kejelasan dan kepastian, menyangkut:
- Prosedur/tata cara pelayanan umum.
- Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun administratif.
- Unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum.
- Rincian biaya/tarif pelayanan umum dan tata cara pembayarannya.
- Jadwal waktu penyelesaian pelayanan umum.
- Hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan/ kelengkapannya, sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan umum.
- Pejabat yang menerima keluhan pelanggan (masyarakat).
(3) Keamanan, dalam arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum.
(4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur/tata cara, persyaratan, satuan kerja/ pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan difahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
(5) Efisien, meliputi:
- Persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan.
- Dicegah adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan persyaratan, dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/ instansi pemerintah lain yang terkait.
(6) Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan:
- Nilai barang atau jasa pelayanan umum dengan tidak menuntut biaya yang tinggi di luar kewajaran.
- Kondisi dan kemampuan pelanggan (masyarakat) untuk membayar secara umum.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Keadilan yang merata dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil.
(8) Ketepapatan waktu, dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Risca Pradiptho
Jl Pinang Jakarta
risca_soeraatmadja@yahoo.com
08889816661
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































