Garuda Membatalkan Penerbangan Apa Hak Konsumen

Suara Pembaca

Garuda Membatalkan Penerbangan Apa Hak Konsumen

- detikNews
Senin, 30 Nov 2009 09:54 WIB
Garuda Membatalkan Penerbangan Apa Hak Konsumen
Keluhan
Saya telah memesan tiket Jakarta - Banjarmasin untuk keberangkatan 28 Nopember pukul 13.50. Tapi, pada H-2 mendapatkan pemberitahuan bahwa Garuda telah membatalkan secara sepihak tiket yang dibeli dan memindahkan keberangkatan menjadi pukul 06.25.

Apakah tiket yang sudah dibeli bisa dibatalkan begitu saja tanpa kompensasi apa pun. Kalau konsumen yang membatalkan tiketnya H-2 sudah jelas kami akan dipotong biaya-biaya. Bahkan hangus total.

Jika Garuda yang membatalkan apa kompensasi kami sebagai konsumen (selain permintaan maaf). Apakah kami juga bisa menuntut ganti rugi senilai harga tiket. Lalu siapa yang bertanggung jawab dengan tambahan biaya yang muncul karena keputusan sepihak ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Garuda Indonesia mau mengganti tambahan biaya karena harus memesan hotel lebih lama. Membatalkan dan memesan kembali travel penjemputan.

Sebagai konsumen Garuda Indonesia saya sangat menyesalkan kebijakan Garuda yang sangat tidak bijak ini. Dan, sangat-sangat berharap sekali hal seperti ini tidak terjadi kembali kepada siapa pun.

Terutama untuk perusahaan sekelas Garuda Indonesia yang membawa nama baik bangsa Indonesia di mata internasional. Terima kasih.

Ahmad Gozali
Jl Irian Jaya No 24 Tangerang Banten
gozali@ahmadgozali.com
08128146710





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait