Keluhan
Melalui Detik.Com kami sampaikan penjelasan atas pengaduan yang telah disampaikan oleh Bapak Idham KD pada tanggal 29 Juni 2009 mengenai "Membeli Rumah dari Lelang Bank Mandiri Masih Diisi Penghuni Lama".1. Sebelum Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan telah kami jelaskan kepada Bapak Idham KD bahwa asset jaminan masih berpenghuni dan apabila debitur tidak bersedia meninggalkan obyek jaminan dimaksud, hak sepenuhnya ada pada pemenang lelang dengan segala konsekuensinya.
2. Di dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, sebelum acara dimulai, Pejabat Lelang KPKNL telah mengumumkan perihal kondisi obyek yang akan dilelang, misalnya : bila terjadi adanya tunggakan listrik, telepon, Pajak Bumi dan Bangunan dll, menjadi kewajiban pemenang lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Mengingat sampai dengan tgl. 20 Juni 2009 Sdr. Jamaludin belum meninggalkan rumah dimaksud, pihak Bank Mandiri bersama Bapak Idham KD telah 2 (dua) kali berkunjung ke kantor Sdr Jamaludin, namun masih belum menemukan penyelesaian.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami sampaikan bahwa Bank Mandiri telah melaksanakan lelang sesuai ketentuan dan juga turut membantu proses mediasi Bapak Idham KD dengan Sdr Jamaludin sesuai kewenangan.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian Bapak.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sukoriyanto Saputro
Corporate Secretary
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.