Keluhan
Saya pemilik kartu kredit Visa Danamon dengan nomor 4567 9901 2442 XXX. Pembayaran jatuh tempo yang ditagihkan oleh pihak bank adalah setiap tanggal 23 tiap bulannya. Sejak bulan Maret 2009 saya meminta keringanan kepada pihak bank di mana pada tanggal tersebut saya belum mendapatkan gaji (gaji saya didapat setiap tanggal 25). Dari pihak penagih kartu kredit katanya akan membantu untuk mengundur batas waktu pembayarannya ke Call Center.
Pada bulan April 2009 saya kembali menelepon Call Center dan mengklaim bahwa pada bulan Maret 2009 saya sudah menelepon dan meminta keringanan lagi. Namun, belum ada perubahan sedikit pun di jatuh tempo pembayaran saya.
Pihak Call Center mengatakan bahwa harus ada pembayaran terlebih dahulu agar bisa diubah tanggal jatuh temponya. Setelah itu saya membayar tagihan tersebut walaupun dengan dikenakan biaya keterlambatan.
Pada bulan Mei 2009 saya kembali menerima tagihan kartu kredit saya. Ternyata tidak ada perubahan sama sekali di jatuh tempo pembayarannya.
Bagaimana saya bisa membayar kartu kredit apabila saya belum menerima gaji bulanan saya yang ditransfer setiap tanggal 25 dan selalu dikenakan biaya keterlambatan tiap bulan. Apakah di Bank Danamon tidak ada sistem komunikasi yang baik sehingga apabila diklaim selalu dibilang "tidak terlihat di data kami".
Chatarina Dewi F
Gading Griya L Jl Koala Lestari III Jakarta
chatarina_dewi@telkom.net
081919191103
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































