Penjelasan Pengaduan Mohon BII Membantu dan Melindungi Nasabah

Suara Pembaca

Penjelasan Pengaduan Mohon BII Membantu dan Melindungi Nasabah

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 17:27 WIB
Penjelasan Pengaduan Mohon BII Membantu dan Melindungi Nasabah
Keluhan
Menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Ibu Clara Irawati melalui Detik.com berjudul 'Mohon BII Dapat Membantu dan Melindungi Nasabah' pada 10 April 2009, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil penelusuran internal BII, permasalahan yang dialami oleh Ibu Clara terjadi karena yang bersangkutan memberikan kartu kredit tanpa digunting beserta KTP kepada pihak ketiga. Dalam hal ini kurir.

Kami tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, sebagaimana telah kami tegaskan melalui notifikasi secara jelas pada amplop surat pengiriman kartu kredit bahwa Card Center tidak memberi kuasa kepada siapa pun untuk mengambil kartu kredit dari pemegang kartu kredit yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila Ibu Clara membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BII Customer Care (24 Jam) di Surabaya (031) 550 6811, via ponsel (GSM) 69811, atau melalui email di cs@bii.co.id.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Bank Internasional Indonesia Tbk
Esti Nugraheni
Kepala Divisi Komunikasi




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait