Keluhan
Saya adalah pemegang kartu Mandiri Hypermart Gold dengan nomor 4902 8403 xxxx xxxx. Selama ini saya selalu membayar tanpa pernah terlambat.Pada tagihan bulan Maret yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 27 Maret 2009 saya membayar melalui Permata-net pada tanggal 27 Maret juga. Pada tagihan bulan April ini ternyata saya dikenakan denda keterlambatan pembayaran.
Saya call ke Mandiri 14000 sebanyak 2 kali untuk menanyakan alasan denda tersebut. Jawabannya adalah sama nasabah tetap dikenakan denda karena pada hari Jumat, 27 Maret 2009 Mandiri tidak on line dengan Bank Permata sehingga dianggap tetap terlambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi saya mana tahu apakah Mandiri on line atau tidak on line pada hari Jumat dengan Bank Permata. Apakah saya harus menyelidiki dulu online-nya Bank Mandiri dengan Bank Permata. Lagi pula yang tertera di lembar tagihan adalah batas waktu pembayaran. Bukan batas waktu pembayaran diterima Mandiri.
Apakah saya melewati batas waktu pembayaran? Jika Mandiri sudah tahu tidak online pada hari Jumat seharusnya jangan dibuat batas waktu yang jatuhnya hari Jumat. Ini kan sama saja menjebak nasabah yang tidak tahu urusan online atau tidak onlinenya Mandiri dengan bank lain. Atau diganti saja di lembar tagihan bukan 'Payment Due Date' tetapi menjadi 'Received Payment by Mandiri Due Date'.
Saya akhirnya memutuskan menutup saja kartu Mandiri saya. Tetapi, saya diwajibkan tetap membayar dendanya. Aneh bin ajaib. Saya tetap akan membayar tagihan saya untuk menutup kartu saya tetapi minus denda yang tidak masuk akal. Terima kasih atas perhatiannya.
Lanny Suhendra
lanny_suhendra@hotmail.com
0815-9998786
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.