Penjelasan Telepon Undian (SMS) Penipuan Telkomsel

Suara Pembaca

Penjelasan Telepon Undian (SMS) Penipuan Telkomsel

- detikNews
Senin, 05 Jan 2009 18:31 WIB
Keluhan
Terima kasih atas imbauan Ibu Tati Suraningsih mengenai SMS Penipuan yang mengatasnamakan beberapa perusahaan termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Dapat kami informasikan bahwa dalam setiap program undian yang diselenggarakan Telkomsel, pemenang tidak pernah diumumkan melalui SMS atau telepon.

Pengumuman melalui media massa nasional maupun daerah dan media komunikasi Telkomsel (mediaHALO, simPATIzone newsletter, www.telkomsel.com), bahkan mereka akan dikirimi surat resmi yang ditandatangani pejabat yang berwenang. Para pemenang adalah mereka yang ikut serta dalam program undian tersebut.

Telkomsel juga tidak memungut biaya apa pun kepada pemenang. Termasuk pajak dan biaya pengiriman hadiah maupun permintaan mentransfer uang ke rekening tertentu dan membeli voucher prabayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai langkah preventif pelanggan dapat mengecek kebenaran informasi SMS tersebut melalui Call Center kami. Dalam hal ini Telkomsel selalu mengedukasi masyarakat dengan mencantumkan imbauan maupun informasi tentang program undian yang kami selenggarakan di mana pelanggan dapat menghubungi Call Center Telkomsel 24 Jam (Gratis) 111 dari kartuHALO dan 116 untuk simPATI dan Kartu As.

Telkomsel juga telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak lebih lanjut para pelaku yang melakukan SMS atau telepon bermotif penipuan seperti ini. Pelanggan cukup melaporkan kepada kepolisian dan membawa bukti surat laporan tersebut ke kantor pelayanan GraPARI Telkomsel.

Ririn Widaryani
GM Contact Center and Customer Service Management Telkomsel



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads