Keluhan
Pada tanggal 14 November 2008 sore sekitar pukul 16.00 - 18.00 saya parkir di ITC (EZ Parking). Ketika pulang tiket parkir yang saya terima tidak dapat saya temukan (lupa/ hilang). Kemudian saya keluar dari ITC dan melaporkan bahwa tiket saya hilang. Pihak EZ Parking meminta saya membayar uang jaminan sebesar Rp 20,000 walaupun pihak EZ Parking dapat membuktikan bahwa saya pemilik kendaraan tersebut dengan melihat STNK/ foto/ sidik jari/ SIM/ KTP/ Passport/ Kartu Keluarga, dan lain-lain.
Pihak EZ Parking tetap mempersulit dengan ketentuannya yang mengharuskan saya untuk membayar Rp 20,000 dan menandatangani tanda bukti pembayaran yang "tidak layak untuk dibaca" alias tidak dapat dijadikan tanda bukti yang legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan pengunjung yang tinggal sangat jauh dari Fatmawati? Dengan policy seperti itu? Uang jaminan mobil hanya Rp 20,000 ($2) dengan tanda bukti yang tidak dapat dibaca? Sungguh tidak masuk akal bila keamananlah yang mereka utamakan.
Saya puas dengan staff EZ Parking Fatmawati yang sopan dan mengikuti prosedur. Namun, saya harap management EZ Parking dapat memperbaiki sistem yang kurang baik ini. Apalagi dengan tanda bukti yang tidak layak baca. Semata-mata mencerminkan "cara profesional dengan tanda bukti yang hanya formalitas". Β
Bobby
Jln H Abdul Majid No 20 Jakarta Selatan
bobby@iwpn.co.id
02194975959
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.