Tanggapan Bea Cukai untuk Surat Pembaca Saudara Andy

Suara Pembaca

Tanggapan Bea Cukai untuk Surat Pembaca Saudara Andy

Erwin Situmorang - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 10:17 WIB
Keluhan
Sehubungan dengan suara pembaca yang telah dimuat di Detik.com tanggal 05 Juni 2017 atas nama Saudara Andy berjudul "Mengapa Proses Customs Clearance Bea Cukai Lambat", kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Proses layanan kepabeanan atas impor barang kiriman meliputi hal-hal berikut:
  1. Setelah barang kiriman tiba, pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT) melakukan pemberitahuan impor ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea Cukai.
  2. Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor.
  3. Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang.
  4. Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, Bea Cukai meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui PJT yang bersangkutan.

2. Terkait dengan barang kiriman milikSdr.Andy dimaksud, dapat kami informasikan bahwa barang kiriman denganconsignee atas nama PT. Gunung TimurLimindo (PT.GTL) benar telah tiba di Bandar Udara
  1. Soekarno-Hatta pada tanggal 06 Mei 2017 dengan nomor airwaybill 8080931xxx menggunakan PJT DHL (PT. Birotika Semesta), dengan kronologis lengkap status barang berdasarkan SKP Bea Cukai serta penjelasan dari pihak DHL (PT. Birotika Semesta) sebagai berikut:
  2. Barang kiriman tiba di gudang DHL, Area Cargo Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 06 Mei 2017.
  3. DHL mengirimkan email berisi pemberitahuan pungutan impor dan biaya penimbunan kepada PT. GTL pada hari Rabu, 17 Mei 2017. Kemudian PT. GTL menyampaikan konfirmasi persetujuan atas pungutan impor tersebut pada hari Kamis keesokan harinya (18/05).
  4. DHL mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dengan nomor aju 000000-006791-20170512-000xxx pada hari Sabtu, 20 Mei 2017.
  5. Berdasarkan profil jenis barang, dibutuhkan penelitian lebih lanjut terkait pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) impor.
  6. Penelitian lartas impor selesai pada tangal 22 Mei 2017 dan selanjutnya data PIB diterima di sistem Bea Cukai (proses Customs clearance dimulai). Pemberitahuan impor tersebut kemudian mendapat respon SPJK (Surat Pemberitahuan Jalur Kuning).
  7. Pada hari Rabu, 24 Mei 2017 terbit respon surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Dengan diterbitkannya SPPB, proses pelayanan di Bea Cukai (Customs clearance) telah selesai.2.7. Berselang 5 (lima) hari setelah diterbitkannya SPPB, pada tanggal 29 Mei 2017 PT Birotika Semesta baru melakukan pengeluaran barang dari gudang DHL untuk diantarkan ke alamat penerima barang (PT. GPL).

3. Berdasarkan kronologis di atas, kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Terdapat jeda waktu selama 14 (empat belas) hari antara kedatangan barang hingga proses pengajuan data PIB ke SKP Bea Cukai (pre-Customs clearance) oleh DHL dan 5 (lima) hari pasca diterbitkannya SPPB hingga barang dikeluarkan dari gudang DHL (post-Customs clearance) yang keduanya berada di luar proses pelayanan Bea Cukai.
  2. Proses pelayanan Bea Cukai (Customs clearance) dengan jalur kuning dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja yakni mulai tanggal 22 Mei 2017 hingga diterbitkannya SPPB tanggal 24 Mei 2017.
  3. Setelah SPPB diterbitkan, barang kiriman dapat dikeluarkan dari gudang/TPS. Namun, pengeluaran barang baru dilakukan oleh pihak DHL dari gudang ke alamat tujuan pada tanggal 29 Mei 2017.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi, dan apabila Saudara membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai melalui telepon (021) 1500225, e-mail:info@customs.go.id, atau akun twitter: @bcsoetta.


Erwin Situmorang
Kepala Kantor

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads