Menurut Peraturan KPU Nomor 10/2009 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (mulai dari pemutakhiran DPS, perbaikan DPS hasil masukan masyarakat dan penetapan DPT), berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2009.
Namun, tanpa mengubah peraturan tersebut, lewat surat edaran, Ketua KPU mengubah jadwal menjadi 10 April-24 Mei. Rinciannya: pemutakhiran DPS, 10 April-10 Mei; pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat, 11-17 Mei; perbaikan DPS hasil tanggpan masyarakat, 11-17 Mei; penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota, 18-24 Mei; rekapitulasi DPT oleh KPU Provinsi, 25-27 Mei; dan penetapan DPT nasional, 28-31 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutakhiran DPS itu dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh PPS di setiap desa/kelurahan. Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah berjanji akan membantu pendaftaran pemilih dengan menggerakkan aparat RT/RW.
Nah, pertanyaannya, apakah kita sebagai warga negara melihat keaktifan PPDP dan pengurus RT/RW dalam melakukan pendaftaran pemilih? Apakah kita, sahabat atau tetangga, yang 9 April lalu tidak ikut pemilu karena namanya tidak masuk dalam DPT, sudah didatangi PPDP atau pengurus RT/RW untuk memastikan bahwa namanya sudah dimasukkan dalam DPS Pilpres?
Bila hal itu tidak terjadi, maka sesungguhnya ini merupakan tanda-tanda bahwa DPT Pilpres akan bermasalah lagi. Ini baru menyangkut warga yang namanya belum masuk DPT Pemilu Legislatif. Bagaimana dengan nama-nama dobel, NIK dobel, nama sama tercatat di dua atau lebih TPS? Bagaimana dengan warga yang baru menginjak usia 17 tahun, bagaimana dengan anggota TNI/Polri yang baru pensiun?
Ada lagi satu soal yang lebih serius yang sering terlupakan, yakni menggabungkan pemilih di dua atau tiga TPS dalam satu TPS, sebab dalam Pemilu Legislatif satu TPS berisi maksimal 500 pemilih, sedang dalam Pemilu Presiden ditingkatkan dengan maksimal 800 pemilih. Penggabungan ini mesti dilakukan demi efisiensi penyelenggaraan pemilu.
Masalahnya, pekerjaan menggabungkan pemilih dari satu TPS legislatif ke TPS pilpres, tidak segampang saat melakukan kopi paste data di komputer. Petugas, khususnya PPS dan PPK harus memperhatikan betul tempat tinggal pemilih dengan lokasi TPS. Kalau tidak, pemilih akan malas datang gara-gara lokasi TPS sangat jauh dari tempat tinggal.
(diks/iy)











































