Jakarta - Dirut PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Ia diperiksa selama 6 jam.
Foto
Sofyan Basir Diperiksa 6 Jam di KPK

Dirut PLN Sofyan Basir menjelaskan soal penugasan perusahaan penggarap proyek PLTU Riau-1. Menurutnya mekanisme tersebut merupakan kebijakan perusahaan.
Terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus suap proyek tersebut, Sofyan mengaku ditanya penyidik soal tugasnya sebagai dirut. Sofyan sendiri diperiksa selama lebih dari 6 jam.
Sofyan bungkam soal CCTV yang disita KPK dari rumahnya. Saat ditanya hubungannya dengan tersangka dalam kasus ini, Sofyan tidak menjawab gamblang. Dia hanya menegaskan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih pernah dilakukan sebab Eni merupakan anggota legislatif.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.