Karanganyar - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani membayarkan uang pengganti Rp 6,89 miliar. Begini perjalanan kasusnya dalam bingkai foto.
Foto
Balikin Uang Segunung, Ini Potret Koruptor Eks Bupati Karanganyar

Rina sempat pingsan saat akan ditahan.Β
Rina merupakan Bupati Karanganyar 2003-2013. Ia korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA).Β
Pada 17 Februari 2015, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ke Rina.
Di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap memperberat hukuman Rina menjadi 12 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa.
Namun hukuman itu tak bertahan lama. Rina mengajukan PK dan dikabulkan. Wakil Ketua MA Syarifuddin menyunat hukuman menjadi 9 tahun penjara. Rina didampingi oleh kuasa hukum OC Kaligis.
Rina, melalui adiknya membayar uang pengganti Rp 6,89 miliar di Kejari Karanganyar. Uang itu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Uang itu langsung dimasukkan ke kas negara.