Seorang pria beristri dan memiliki lima anak, Sudjiyo (52) ditangkap polisi karena menghamili tetangganya. Sudjiyo yang dikenal sebagai preman desa itu bahkan memerkosa korban sejak masih berstatus pelajar tiga tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan aksi pemerkosaan ini dilakukan pelaku sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini korban berusia 21 tahun. Setiap beraksi, Sudjiyo selalu mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku ini beberapa kali memerkosa korban, sejak 2017 dan sekarang kondisinya hamil. Setiap beraksi, pelaku ini mengancam korban dan keluarganya akan dibunuh," kata Munarso di Mapolres Kulon Progo, Kamis (9/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sekian lama, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku pun ditangkap di rumahnya.
Munarso mengatakan orang tua korban juga mendapatkan tekanan dari pelaku yang dikenal sebagai preman desa. Hal ini memudahkan pelaku menjemput korban saat akan diperkosa.
"Orang tuanya tidak berani, karena pelaku ini seperti preman desa," katanya.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di sembarang tempat yang jauh dari warga. Polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku yakni sepeda motor, jaket, celana, dan surat pernyataan mengakui melakukan tindak asusila.
Tonton juga 'Bejat! Pria Asal Pasuruan Ini Jual Istri ke 4 Teman':
Pengakuan tersangka yang bikin emosi...
Terpisah, Sudjiyo mengelak melakukan pemerkosaan. Dia berkilah perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya tidak memerkosa dan tidak pernah mengancam. Itu suka sama suka," kilah bapak lima anak itu.
Atas perbuatannya Sudjiyo dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.