Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Dia akan diserahkan ke Bareskrim Polri agar segera diproses hukum.
"Sekarang akan kita serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Yasonna di Ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (9/7/2020).
Yasonna diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia. Dalam jumpa pers itu, hadir juga Menko Polhukam Mahfud Md.
Mahfud dalam kesempatan itu mengatakan dirinya juga sudah berbicara langsung dengan Maria Pauline Lumowa.
"Saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik," ujar Mahfud. Dia mengatakan Maria akan tetap mendapatkan haknya, termasuk bantuan hukum. Maria sendiri sudah menunjuk kuasa hukum dari Kedubes Belanda karena yang bersangkutan saat ini tercatat sudah menjadi WN Belanda.
Tonton juga 'Menkum HAM Ekstradisi Maria Puline Lumowa Pembobol Bank Rp 1,7 T':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita titip kepada Bareskrim untuk ditangani dengan sebaik-baiknya dan untuk selanjutnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga untuk menangani sesuai dengan proses yang tersedia oleh hukum," ucap Mahfud.
Mahfud, dalam kesempatan itu, juga mengapresiasi kinerja Menkum HAM Yasonna dan jajaran bisa bekerja dalam senyap memburu Maria Pauline Lumowa. Dia juga mengapresiasi pemerintah Serbia sangat membantu dalam proses ini.