Diskotek, tempat karaoke, dan griya pijat Top One digerebek oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu. Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi fase pertama.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menceritakan proses penggerebekan di Diskotek Top One yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (3/7/2020). Padahal, kata dia, petugas dari Dinas Pariwisata sudah berada di lokasi sejak pukul 01.00 WIB.
"Informasi saya dengar dari pariwisata infonya dari jam 1 pagi, dia nggak boleh masuk atau dia nggak diizinkan masuk. (Masuk jam 9), jadi karena ada AC nyala. Jadi karena (Dinas) Pariwisata 'hayu kita paksa masuk', ya kita masuk," ujar Tamo saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamo menjelaskan, ketika petugas masuk, beberapa pengunjung sempat ada yang menangis. Namun Toma menilai tangisan itu hanya pura-pura.
"Kalau nangis sih ada, mukanya dibikin sedih ada, tapi kalau melawan nggak ada. Nutupin (muka), pura-pura nutupin mata, kepala juga," ucapnya.
Tak hanya itu, reaksi pura-pura tidak mengetahui aturan pun sempat dilakukan oleh para pengunjung. "Kalau mungkin ya berlagak (tidak tahu) bisa saja ya, berlagak ini, 'kami kan ini, kami kan ini'," kata Tamo sambil mencontohkan alasan pengunjung saat digerebek.
Tamo mengatakan para pengunjung dan karyawan tidak melakukan perlawanan ketika digerebek. Mereka kooperatif kepada petugas.
"Nggak ada perlawanan, mereka nurut, ngikut," katanya.
Belakangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Diskotek Top One. Sanksi yang diberikan berupa penyegelan dan denda maksimal senilai Rp 25 juta.
"Sesuai Pergub 51, disegel dan didenda. Nanti yang kasih sanksinya Satpol PP. Kita tadi sudah proses BAP-nya untuk segera dikirim ke Satpol PP," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Jumat (3/7).
Dalam satu lokasi di Top One, terdapat usaha diskotek, griya pijat, dan karaoke. "Yang bermasalah itu cuma diskotek," kata Cucu.
Cucu menerangkan Pemprov DKI memberikan denda maksimal kepada manajemen Top One. Mereka harus membayar denda tersebut karena melanggar peraturan PSBB transisi.
"Iya (dihukum denda) maksimal Rp 25 juta. Nanti juga dari kita ada SP (Surat Peringatan) 1," kata Cucu. Dengan diberikan SP, jika Top One kembali melanggar, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha Top One.