KPK melakukan persidangan secara online di tengah pandemi COVID-19, hingga saat ini sudah ada 40 perkara korupsi yang disidangkan secara online. KPK menyebut sebenarnya persidangan secara online sudah lama dilakukan KPK.
"Sebenarnya, ketika berbicara penggunaan video conference dalam praktek peradilan pidana sebagaimana yang disinggung Pak Jampidum pernah dilakukan. Sebut saja persidangan pemeriksaan saksi Pak BJ Habibie dalam perkara Rahardi Ramelan, di tahun 2002 Kita tahu bahwa proses pemeriksaan beliau dilakukan dari Jerman dengan menggunakan fasilitas video conference," kata Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto, dalam diskusi bertajuk Persidangan Online Sebagai Inovasi Beracara Pidana, yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (8/7/2020).
"Demikian KPK pernah melakukan pemeriksaan saksi dengan menggunakan fasilitas video conference yaitu Paulus Tanos dalam perkara E-KTP," kata pria yang akrab disapa Fito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fito mengatakan dalam peristiwa itu terjadi kesamaan dengan persidangan online yang diselenggarakan era ini di tengah pandemi Corona. Fito juga menilai persidangan online ini dilakukan atas kesepakatan semua pihak.
"Dari dua perkara itu ada kesamaan yaitu menitikberatkan pada konsensus dari semua pihak yang berada di persidangan baik majelis hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan terdakwa untuk kemudian sepakat dilakukan pemeriksaan saksi meskipun tidak dilakukan di ruangan sidang sebagaimana diamanatkan hukum acara kita," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Sunarta mengatakan sebelumnya juga pernah dilakukan pemeriksaan saksi melalui sarana video conference dalam kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Selain itu, dalam kasus korupsi dana non budgeter Bulog, mantan Presiden RI BJ Habibie juga pernah diperiksa dengan sarana teleconference karena pertimbangan kediaman saksi yang jauh dari pengadilan.
"Dalam tindak pidana terorisme, pemberian keterangan oleh saksi melalui sararana teleconference juga dilakukan dalam sidang atas nama Abu Bakar Baasyir tahun 2003, meskipun hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP, namun dalam praktek ini terjadi atas persetujuan majelis hakim," ujarnya.