KPK: Sidang Video Conference Pernah Dilakukan di Tahun 2002

KPK: Sidang Video Conference Pernah Dilakukan di Tahun 2002

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 14:53 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto ilustrasi KPK: Ari Saputra
Jakarta -

KPK melakukan persidangan secara online di tengah pandemi COVID-19, hingga saat ini sudah ada 40 perkara korupsi yang disidangkan secara online. KPK menyebut sebenarnya persidangan secara online sudah lama dilakukan KPK.

"Sebenarnya, ketika berbicara penggunaan video conference dalam praktek peradilan pidana sebagaimana yang disinggung Pak Jampidum pernah dilakukan. Sebut saja persidangan pemeriksaan saksi Pak BJ Habibie dalam perkara Rahardi Ramelan, di tahun 2002 Kita tahu bahwa proses pemeriksaan beliau dilakukan dari Jerman dengan menggunakan fasilitas video conference," kata Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto, dalam diskusi bertajuk Persidangan Online Sebagai Inovasi Beracara Pidana, yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (8/7/2020).

"Demikian KPK pernah melakukan pemeriksaan saksi dengan menggunakan fasilitas video conference yaitu Paulus Tanos dalam perkara E-KTP," kata pria yang akrab disapa Fito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fito mengatakan dalam peristiwa itu terjadi kesamaan dengan persidangan online yang diselenggarakan era ini di tengah pandemi Corona. Fito juga menilai persidangan online ini dilakukan atas kesepakatan semua pihak.

"Dari dua perkara itu ada kesamaan yaitu menitikberatkan pada konsensus dari semua pihak yang berada di persidangan baik majelis hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan terdakwa untuk kemudian sepakat dilakukan pemeriksaan saksi meskipun tidak dilakukan di ruangan sidang sebagaimana diamanatkan hukum acara kita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Sunarta mengatakan sebelumnya juga pernah dilakukan pemeriksaan saksi melalui sarana video conference dalam kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Selain itu, dalam kasus korupsi dana non budgeter Bulog, mantan Presiden RI BJ Habibie juga pernah diperiksa dengan sarana teleconference karena pertimbangan kediaman saksi yang jauh dari pengadilan.

"Dalam tindak pidana terorisme, pemberian keterangan oleh saksi melalui sararana teleconference juga dilakukan dalam sidang atas nama Abu Bakar Baasyir tahun 2003, meskipun hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP, namun dalam praktek ini terjadi atas persetujuan majelis hakim," ujarnya.

Sementara itu, Sunarta mengatakan pengaturan kesaksian melalui teleconference akhirnya diatur dalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Dalam ketentuan undang-undang tersebut ditegaskan adanya tiga pilihan saksi tidak harus dihadirkan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 9.

Ia mengatakan, meskipun persidangan secara online memiliki beberapa kendala, misalnya jaringan internet tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan online, penggunaan aplikasi zoom yang terbatas dan berpotensi diretas, dan kendala lainnya. Akan tetapi, persidangan online ini dinilai terobosan positif agar penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya di masa pandemi COVID-19.

Sunarta mengatakan pada saat pelaksanaannya terdapat beberapa perdebatan mengenai pelaksanaan persidangan online. Sebab ada beberapa hal dalam KUHAP yang mengharuskan terdakwa, saksi maupun pemeriksaan alat bukti dan dokumen harus dihadirkan di persidangan, sementara di persidangan online ini belum diatur ketentuan itu. Ia berharap akan ada penyusunan revisi KUHAP yang mengatur tentang prosedur mekanisme persidangan online.

"Kami rekomendasikan bahwa ke depan dengan adanya COVID-19 ini telah memberikan pembelajaran yang baik untuk kita walaupun COVID-19 ini sangat merugikan kita. Namun ada pembelajaran yang dapat kita ambil yaitu kita berpikir agar sidang online dimasukkan ke dalam KUHAP apabila nanti ada penyusunan KUHAP yang baru," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads