Pemerintah Konsultasi ke WHO soal Definisi Kematian COVID-19 Diperluas

Pemerintah Konsultasi ke WHO soal Definisi Kematian COVID-19 Diperluas

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 01 Mei 2020 13:59 WIB
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Achmad Yurianto (Foto: dok. BNPB)
Jakarta -

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperluas definisi 'kematian COVID-19' yakni pasien yang meninggal dunia dengan gejala klinis penyakit akibat virus Corona juga mesti dilaporkan sebagai korban pandemi. Lantas apakah ini akan berdampak pada jumlah kematian di negara-negara terutama Indonesia?

Seperti diketahui selama ini angka kematian menunjukkan jumlah pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19. Namun dengan perluasan definisi dari WHO maka pasien dalam pengawasan (PDP) yang hasil tesnya belum diketahui atau PDP bergejala klinis COVID-19 bisa dikategorikan dalam kematian COVID-19.

Menanggapi itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyebut form laporan kematian dari WHO masih sama seperti sebelumnya. Namun Yuri--panggilan karibnya--akan menanyakan lebih lanjut perihal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Form laporan WHO masih belum berubah, tetap konfirmasi positif," kata Yuri kepada detikcom, Jumat (1/5/2020).

"Saya sedang konsulkan ke WHO Indonesia," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lantas apakah perluasan definisi ini akan membuat pemerintah memasukkan data kasus PDP yang meninggal sebagai angka kematian resmi Corona? Yuri tak ingin berandai-andai soal itu.

"Nggak ada perlunya berandai-andai. Nggak menyelesaikan masalah," kata Yuri.

Sebelumnya diberitakan, WHO memperluas definisi 'kematian COVID-19'. Pasien yang meninggal dunia dengan gejala klinis penyakit akibat virus Corona juga mesti dilaporkan sebagai korban pandemi.

"WHO telah mengembangkan definisi berikut untuk melaporkan kematian COVID: kematian COVID-19 yang didefinisikan untuk kepentingan pengawasan adalah kematian akibat penyakit yang kompatibel (cocok) secara klinis dalam suatu kasus yang mungkin COVID-19 atau kasus yang terkonfirmasi sebagai COVID-19," demikian tulis WHO, dikutip detikcom dari situs resminya, Jumat (1/5).

Simak juga video Kerja Sama Soal Corona, WHO Tegaskan Tak Bagikan Data ke Google Cs:

(rfs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads