Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang perempuan berinisial YA alias Upik yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. Upik ditangkap menjelang hari pernikahannya.
"Memang sebelumnya dia minta ditangkap setelah akad nikah dan resepsi. Tapi, melihat pertimbangan hukumnya, kami putuskan yang bersangkutan harus ditangkap. Dia ditangkap sebelum hari pernikahannya digelar," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin (6/7/2020), seperti dilansir Antara.
Kombes Helmi mengatakan Upik ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap lebih dulu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB. Ketiga pengedar tersebut ialah LL, AR, dan YU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pengedar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, ditemukan alat bukti yang menguatkan peran Upik, yang berasal dari Karang Bagu, Kota Mataram, sebagai pemasok sabu.
"Menurut pengakuan YU saja, kami dapatkan barang bukti satu gram sabu-sabu. Dia beli dari Upik dengan harga Rp 1 juta," ujarnya.