Seorang pria berinisial SA (23) ditangkap setelah merampok sopir taksi online di Cinere, Depok. Kepada polisi, pelaku mengaku merampok karena kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terlilit utang.
"Dia sempat kesulitan keuangan setelah di-PHK dari sebuah perusahaan setelah bekerja 3 tahun," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (6/7/2020).
Di sisi lain, SA memiliki cicilan motor yang harus dibayar. Dia kemudian mengambil jalan singkat dengan melakukan perampokan.
"Ya sekitar 2 minggu lalu lah, PHK dari perusahaan kemudian dia ada kelilitan utang, beberapa cicilan dan sepeda motor. Kemudian dia merasa kesulitan, baru dia kepikiran untuk melakukan kejahatan," katanya.
Perampokan terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Pelaku awalnya memesan taksi online dari Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan meminta diantar ke Cinere, Depok.
Sesampainya di Cinere, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Dia mencoba mencekik korban dengan sarung.
"Korban berhasil meloloskan diri dan keluar sambil teriak bahwa dia telah jadi korban tindak pidana," imbuhnya.
Warga yang mendengar teriakan korban selanjutnya menolongnya. Warga kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
Saat ini SA ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT