Polisi menyebut tersangka penipu asisten rumah tangga (ART) berinisial ER (23), Nur Cahyo (34), membawa jimat yang dipercayanya akan memuluskan aksinya. Jimat yang dibawa Cahyo diduga jimat semar mesem.
"Jadi dia (Cahyo) itu bawa jimat semar mesem atau apa itu, jimatnya langsung diserahkan ke kita," kata Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto saat ditemui wartawan di Polsek Kota Gede, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta, Senin (6/7/2020).
Mardiyanto menyebut jimat yang dimiliki Cahyo berwujud rajah. Jimat itu diketahui terbungkus kain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jimatnya itu berupa rajahan dan dibungkus pakai kain. Dia mengaku dapat jimat itu saat menganggur," terangnya.
Mardiyanto menyebut dari pengakuan tersangka sudah memperdaya tujuh perempuan dengan modus akan menikahi korban. Ketujuh korbannya berasal dari Kota Yogyakarta maupun Jawa Tengah.
"Dari pengakuan, tersangka ini sudah 7 kali melakukan penipuan dengan modus serupa, 7 kali itu dilakukan di Kota Yogyakarta dan Jateng (Jawa Tengah). Jadi modusnya mengajak kenalan, terus dibujuk rayu dan pas lengah barang milik korban dibawa kabur," ucapnya.
Mardiyanto menyebut Cahyo mengaku sudah menjual ponsel smartphone milik korbannya ER. Uang hasil kejahatannya pun sudah digunakan untuk berjudi.
"Kepada tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.