Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap, Ketua DPRD Kutim Dipecat PPP

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap, Ketua DPRD Kutim Dipecat PPP

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2020 17:32 WIB
Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih
Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih (Foto: dok. Pemkab Kutai Timur)
Jakarta -

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan status keanggotaan Encek UR Firgasih, yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kutai Timur (Kutim). Sikap ini diambil agar Encek fokus menghadapi kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur yang sedang ditangani KPK.

"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya. Hal ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrah," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020).

Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan perbuatan Encek merupakan tanggung jawab pribadi. Meski begitu, Awiek mengatakan Encek punya hak membela diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski demikian, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena asas hukum kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apa yang dilakukan Ibu Encek merupakan tanggung jawab pribadi, tidak ada kaitan dengan PPP," katanya.

Awiek mengatakan kader PPP diinstruksikan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kader PPP, lanjutnya, juga terus dibekali materi antikorupsi.

ADVERTISEMENT

"Bahkan, dalam setiap kesempatan bimtek anggota DPRD, kami selalu menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk tidak KKN. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK," ucap dia.

Diketahui, Encek bersama suaminya, yang merupakan Bupati Kutim Ismunandar, serta bersama sejumlah pihak terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK. Mereka diamankan penyidik KPK pada Kamis (2/7) di Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda.

Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur.

Tonton juga 'Peran Pasutri Bupati-Ketua DPRD dalam Kasus Suap di Kutai Timur':

[Gambas:Video 20detik]

Berikut identitas ketujuh tersangka tersebut:

Sebagai penerima

-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Sebagai pemberi

-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan

KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur pada 2019-2020.

KPK masih menghitung jumlah uang yang diterima Bupati Kuttim Ismunandar dkk terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur. KPK mengatakan penghitungan itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan data dari PPATK dan LHKPN.

Ismunandar, Encek UR Firgasih, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads