Gerindra DKI Jakarta sebagai pengusung Gubernur Anies Baswedan membela Anies soal masalah izin reklamasi Ancol yang kini ramai dibicarakan. Gerindra menilai izin yang diterbitkan Anies itu perluasan bukan reklamasi, dia juga menyebut perluasan dan reklamasi sesuatu hal yang beda.
"Saya bilang perluasan wilayah Ancol karena tidak terpisah (dari daratan utama). Reklamasi itu kan digabungkan jembatan, ini (proyek Ancol) langsung dari Ancol timur, dari proyek JEDI (Jakarta Emergency Dredging Initiative) tersebut, perluasan saya bilang," ucap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta S Andyka, saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Saat kampanye Pemilihan Gubernur 2017, Anies berserta pasangan wagub saat itu, Sandiaga Uno, menjanjikan akan menghentikan reklamasi. Bagi Andyka, reklamasi yang dimaksud adalah pembangunan 17 pulau buatan di teluk Jakarta yang lahannya dibuat untuk membangun hunian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang kita maksud kan beda. Peruntukan untuk apa, pulau untuk apa dibangun, apartemen bangun segala macam. Berapa persen (yang dimiliki) pemerintah (di reklamasi pulau). Kalau Ancol kan jelas BUMD, dari pemerintah, ini beda," ucap Andyka.
Selain itu, perluasan kawasan Ancol lebih dulu ada sebelum proyek reklamasi pulau. Menurutnya, proyek reklamasi pulau dimulai pada tahun 2012. Kini, Anies menghentikan proses reklamasi dan hanya memberi izin pengembangan di 4 pulau hasil reklamasi.
"Kita ada sejarahnya, reklamasi tahun berapa, artinya Ancol ada itu sebelum ada reklamasi. Itu kalau tak salah bulan Mei tahun 2009 ada PKS (perjanjian kerja sama) antara gubernur dengan pihak Ancol. PKS ini terkait masalah perluasan wilayah Ancol," kata Andyka.
Tonton juga 'Akan Ada Museum Sejarah Nabi di Kawasan Reklamasi Ancol':
"Bukan reklamasi, belum ngetop tuh reklamasi. Belum muncul bangun pulau ini itu. Kemudian di 2012 bikin Perda 1 soal RT/RW, atur Reklamasi di RDTR Perda 1 tahun 2014.," ucap kata Andyka.
Bagi Andyka, hal terpenting dalam dalam perluasan adalah soal pemanfaatan perluasan kawasan. Hasil perluasan wilayah harus digunakan untuk kepentingan publik.
"Konsen kita adalah perluasan wilayah Ancol peruntukan apa, kita jelas menolak apabila perluasan Ancol untuk hunian, untuk apartemen dan seterusnya. Setelah dilihat peruntukan apa, rekreasi, kemudian hotel, kemudian ada area privat area penduduk, bahkan kita minta pantai gratiskan," kata Andyka.
izin perluasan itu diterbitkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar dan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 24 Februari lalu.
Penjelasan soal reklamasi diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. Sementara Gubernur Anies beberapa kali ditanya wartawan soal reklamasi Ancol tapi belum memberikan penjelasan.
"Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. Groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," kata Saefullah dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI.