Buntut Panjang Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Corona Jerat Puluhan Tersangka

Round-Up

Buntut Panjang Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Corona Jerat Puluhan Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2020 06:32 WIB
Jenazah PDP Corona di Makassar Dibawa Kabur Keluarga
Foto: Pengambilan jenazah pasien Corona secara paksa di Makassar (reinhard soplantila/detikcom)
Makassar -

Kejadian pengambilan jenazah pasien Corona di sejumlah rumah sakit di Makassar berbuntut panjang. Kini pihak kepolisian pun kembali menangkap sejumlah orang terkait kejadian tersebut.

Terakhir pihak Polda Sulsel menangkap 7 orang terkait pengambilan paksa jenazah pasien Corona di sejumlah rumah sakit di Makassar. Hingga kini 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Jadi ada penambahan pengambilan paksa jenazah COVID-19 di 3 rumah sakit berbeda selain RS Labuang Baji. Penambahan itu di rumah sakit Dadi Makassar 2 orang, RS Bhayangkara 2 orang dan RS Stella Maris 3 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ibarhim mengatakan ada 32 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus pengambilan paksa di RS Labuang Baji, polisi awalnya menangkap 6 orang.

"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap 13 orang lainnya lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah menangkap 13 orang tersebut, pihak kepolisian terus mendalami terkait peristiwa tersebut. Beberapa hari kemudian, pihak kepolisian kembali menangkap 13 orang lainnya sehingga total yang ditangkap dari RS Labuang Baji menjadi 32 orang.

"13 orang lainnya yang diperiksa ini ternyata ada yang 3 yang reaktif, untuk itu yang 10 kita tetap melakukan penahanan di tambah lagi 1 memang ada yang menyerahkan diri itu kita periksa juga reaktif juga," tuturnya.

Pihak kepolisian masih memeriksa intensif para tersangka yang sudah tertangkap. 39 tersangka itu pun akan dikenakan pasal berlapis

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun," kata dia.

Tonton juga 'Buntut Pengambilan Jenazah Covid-19, 4 Tersangka Reaktif':

[Gambas:Video 20detik]

Kemudian fakta lain juga terungkap dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian sempat melakukan rapid test pada para tersangka dan hasilnya sebagian dari mereka reaktif virus Corona.

"Kita laksanakan pemeriksaan rapid test karena kita juga waspada, kita curiga mereka bersentuhan dengan COVID-19 atau suspect COVID. Kita periksa rapid test dan anggota gunakan APD, ada beberapa yang reaktif ini memprihatinkan kita," ujar Ibrahim.

Selain itu, Ibrahim juga mengungkap ternyata dua tersangka di antara para tersangka ternyata anak dari seorang ibu yang dibawa kabur saat menjalani perawatan dengan status PDP Corona.

"Yang di RS Bhayangkara itu bukan mayat, bukan jenazah yang dicuri, tapi mengambil pasien ibunya," terang Ibrahim.

Ibrahim menyebut pelaku yang membawa kabur pasien PDP Corona dari ruang isolasi RS Bhayangkara Polda Sulsel adalah anak sang pasien.

"Itu awal kejadiannya dia datang ke sana untuk membesuk ibunya. Pada saat dia mau besuk, tidak diberikan karena memang ibunya berstatus PDP sehingga berada di ruang isolasi dan memang standarnya ruang isolasi tidak bisa dibesuk," terang Ibrahim.

Sementara itu dari 39 tersangka yang telah diamankan, polisi hanya menahan 13 orang, dan 4 tersangka dikarantina di hotel.

"Sisanya lagi akan kita tindak lanjuti ke depan. Tetap sama akan kita lakukan pengembangan terhadap pelaku lakunya tergantung penyedia penyidiknya membangun progres lagi tapi kita Intens melakukan pengembangan pemeriksaan,"
imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads