Kejadian pengambilan jenazah pasien Corona di sejumlah rumah sakit di Makassar berbuntut panjang. Kini pihak kepolisian pun kembali menangkap sejumlah orang terkait kejadian tersebut.
Terakhir pihak Polda Sulsel menangkap 7 orang terkait pengambilan paksa jenazah pasien Corona di sejumlah rumah sakit di Makassar. Hingga kini 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Jadi ada penambahan pengambilan paksa jenazah COVID-19 di 3 rumah sakit berbeda selain RS Labuang Baji. Penambahan itu di rumah sakit Dadi Makassar 2 orang, RS Bhayangkara 2 orang dan RS Stella Maris 3 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Jumat (3/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ibarhim mengatakan ada 32 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus pengambilan paksa di RS Labuang Baji, polisi awalnya menangkap 6 orang.
"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap 13 orang lainnya lagi," katanya.
Setelah menangkap 13 orang tersebut, pihak kepolisian terus mendalami terkait peristiwa tersebut. Beberapa hari kemudian, pihak kepolisian kembali menangkap 13 orang lainnya sehingga total yang ditangkap dari RS Labuang Baji menjadi 32 orang.
"13 orang lainnya yang diperiksa ini ternyata ada yang 3 yang reaktif, untuk itu yang 10 kita tetap melakukan penahanan di tambah lagi 1 memang ada yang menyerahkan diri itu kita periksa juga reaktif juga," tuturnya.
Pihak kepolisian masih memeriksa intensif para tersangka yang sudah tertangkap. 39 tersangka itu pun akan dikenakan pasal berlapis
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun," kata dia.
Tonton juga 'Buntut Pengambilan Jenazah Covid-19, 4 Tersangka Reaktif':