Polisi kembali menangkap 7 orang pelaku pengambil paksa jenazah terkait virus Corona (COVID-19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 7 Orang itu langsung dijadikan tersangka, sehingga kini total tersangka menjadi 39 orang.
"Jadi ada penambahan pengambilan paksa jenazah COVID-19 di 3 rumah sakit berbeda selain RS Labuang Baji. Penambahan itu dirumah sakit Dadi Makassar 2 orang, RS Bhayangkara 2 orang dan RS Stella Maris 3 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Jumat (3/7/2020).
Ibrahim mengatakan sebelumnya polisi sudah menetapkan 32 tersangka pengambil paksa dari RS Labuang Baji. Dari kasus pengambilan paksa di RS Labuang Baji, polisi awalnya menangkap 6 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap 13 orang lainnya lagi," katanya.
Setelah menangkap 13 orang tersebut, polisi terus melakukan pendalaman dan pengejaran. Polisi kemudian kembali menangkap 13 orang lainnya sehingga total yang ditangkap dari RS Labuang Baji menjadi 32 orang.
"13 orang lainnya yang diperiksa ini ternyata ada yang 3 yang reaktif, untuk itu yang 10 kita tetap melakukan penahanan di tambah lagi 1 memang ada yang menyerahkan diri itu kita periksa juga reaktif juga," tuturnya.
Dari 39 tersangka, polisi hanya menahan 13 orang, dan 4 tersangka dikarantina di hotel.
"Sisanya lagi akan kita tindak lanjuti ke depan. Tetap sama akan kita lakukan pengembangan terhadap pelaku lakunya tergantung penyedia penyidiknya membangun progres lagi tapi kita Intens melakukan pengembangan pemeriksaan,"
imbuhnya.