Ibu di Nusa Tenggara Barat (NTB), KS (61), balik mengadukan anak kandungnya, MS (45) ke polisi. MS merupakan anak yang sempat melaporkan ibunya ke Polres Lombok Tengah gegara sepeda motor senilai Rp 11 juta.
"Iya, ibunya betul, masih dalam pengaduan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Ibu tersebut mengadu ke Polda NTB pada Kamis (2/7/2020). Dia mengadukan anaknya terkait warisan dan UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah harta warisan itu, ITE dengan warisan," ujarnya.
"Ya kurang lebih," imbuhnya saat ditanya apakah pengaduan soal warisan itu terkait pasal penggelapan.
Polisi masih mempelajari pengaduan itu. Polisi akan melihat pengaduan itu memenuhi unsur atau tidak.
"Pengaduan itu masih dipelajari oleh fungsi terkait baik krimum maupuan krimsus. Kalau pengaduan itu sudah memenuhi unsur baru bisa dilaporkan. Kalau pengaduan itu tidak memenuhi unsur ya tidak bisa dilaporkan," ujarnya.
Polres Lombok Tengah sebelumnya menolak laporan MS dan berharap diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk aduan ibu kandung ini, polisi juga berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ya kita pengaduan itu dipelajari dulu, dan diharapkan, ini kan masalah keluarga, lebih baik restoratif justice lah, maksudnya istilahnya tidak perlu melalui hukum, dan keluarga itu didamaikan difasilitasi oleh kepolisian," tuturnya.
Sebelumnya, seorang ibu di Lombok Tengah, NTB, KS (61), dilaporkan anak kandungnya, MS (45), ke polisi gegara motor warisan seharga Rp 11 juta. Polisi meminta masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya memandangnya secara hati nurani saja ya, saya kemarin itu secara spontanitas aja, masa sih tega ibu sendiri. Bahasa enaknya adalah hukum memang harus ditegakkan, wajib ditegakkan, tapi juga memandang hati nurani juga lah, dan dari perspektif norma-norma lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono saat dihubungi, Senin (29/6/2020).