Kepgub Baru Terbit, PSBB Transisi di Jakarta Berlaku hingga 16 Juli 2020

Kepgub Baru Terbit, PSBB Transisi di Jakarta Berlaku hingga 16 Juli 2020

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 20:14 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI telah resmi memperpanjang masa PSBB transisi fase I selama dua pekan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB transisi ini sampai 16 Juli.

Keputusan tu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 647 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam aturan itu ditegaskan, masa transisi bisa dihentikan apabila ada kasus baru meningkat secara signifikan.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan tanggal 16 Juli 2020," demikian isi Kepgub seperti dilihat, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kepgub itu juga dicantumkan jenis kegiatan atau aktivitas apa saja yang bisa dilaksanakan selama masa transisi diterapkan. Kepgub ini berlaku mulai 3 Juli 2020.

Kegiatan yang bisa dilakukan dalam masa transisi ini antara lain di bidang tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah. Yang mana diatur pesertanya harus 50 persen dari kapasitas.

ADVERTISEMENT

Lalu ada juga bidang tempat kerja atau tempat fasilitas umum yang meliputi perkantoran, rumah makan, perindustrian, bengkel, hingga fotokopi, UMKM binaan, taman rekreasi, salin dan barbershop, hingga usaha pariwisata. Seluruhnya harus kapasitas 50 persen.

Kemudian ada bidang kegiatan sosial dan budaya yang fasilitas olahraga outdoor, museum, perpustakaan, taman, dan pantai. Terakhir bidang pergerakan orang.

Kepgub Nomor 647 Tahun 2020 ini merupakan aturan baru dari kepgub sebelumnya yang mana masa PSBB transisi fase I berlaku hingga 2 Juli. Dalam Kepgub itu dicantumkan PSBB transisi I bisa berlanjut ke fase II menyesuaikan kondisi dan evaluasi pada tahap pertama.

Namun hasil evaluasi fase I disebutkan wabah Corona di Jakarta belum hilang. Jadi Anies memutuskan tidak melakukan pelonggaran lebih jauh yang berisiko memunculkan lompatan jumlah kasus Corona.

"Kita tak ingin di Jakarta kita melakukan pelonggaran dari 50 persen kapasitas menjadi 100 persen. Kan kalau sudah lepas PSBB, bisa 100 persen, lalu ada lompatan kasus, berisiko. Tetap kerjakan dengan 50 persen. Dengan cara seperti itu, mudah-mudahan kita bisa mengendalikan. Kita lihat dua pekan lagi ke depan," ucap Anies, Rabu (1/7).

(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads