Eks Hakim Anwar Ungkap Kronologi Diangkat Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Eks Hakim Anwar Ungkap Kronologi Diangkat Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 16:26 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anwar menjelaskan kronologi pengangkatan dirinya menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Ketika dia ditunjuk jadi komisaris, Anwar mengaku sudah mengundurkan diri dari hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak 17 Juni 2020.

"Saya mengetahui diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Juni 2020. Saya dihubungi melalui WA oleh seseorang yang tidak kenal nomornya. Dia mengatakan bahwa 'Selamat Bapak telah diangkat menjadi Komisaris PT PPN'," ucap Anwar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Awalnya Anwar tidak merespons telepon tersebut karena tidak mengenal orangnya. Pada hari yang sama, beberapa kali nomor yang menghubungi itu terus menelepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata orang tersebut Sekretaris Dewan Komisaris PT PPN, yang menunjukkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Besok harinya tanggal 15 Juni 2020 saya melapor kepada Ketua PN Jakpus saat itu (Dr Yanto, SM, MH), bahwa saya telah diangkat menjadi Dewan Komisaris PT PPN," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Mendengar hal tersebut, dirinya mengajukan pengunduran diri kepada Ketua PN Jakpus Yanto. Atas permintaan itu, Ketua PN Jakpus langsung membuat surat penetapan dan mencari pengganti dirinya selaku anggota majelis hakim terhadap semua perkara.

"Sehingga pada persidangan tanggal 17 Juni 2020, saya sudah tidak lagi bersidang sesuai dengan penetapan yang telah dibuat oleh Ketua PN tersebut," tegas dia.

Selaku hakim ad hoc Tipikor PN Jakpus, dia menegaskan masa jabatannya akan berakhir sesuai Surat Keputusan Presiden pada Agustus 2020. Bahkan dirinya tidak bisa diperpanjang kembali selaku hakim ad hoc.

"Saya sendiri selaku hakim ad hoc Tipikor PN Jakpus masa jabatannya akan berakhir sesuai SK Presiden pada Agustus 2020 dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah menjalani dua kali masa jabatan," ucap dia.

Dia menambahkan pengangkatan komisaris tersebut sesuai keilmuan di bidang hukum sehingga bisa menyumbangkan pengalaman karier sebagai hakim di PT PPN.

"Dan perlu saya tegaskan tidak ada saya merangkap jabatan karena saya langsung mengundurkan diri dan tidak lagi menangani perkara serta bersidang," jelas dia.

Sementara itu, Ketua PN Jakpus Yanto menegaskan Anwar tidak merangkap jabatan selaku hakim dan komisaris. Dia mengaku sudah menandatangani surat pengunduran diri Anwar pada pekan lalu.

"Beliau diangkat komisaris, saya perintahkan mengundurkan diri. Makanya sidang kedua sudah tidak ikut lagi. Saya juga sudah membuat surat penetapan untuk diganti," ucap Yanto, yang diangkat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dia memastikan Anwar saat ini tidak menangani sidang perkara karena sudah mengundurkan diri. Apalagi Anwar sudah dua periode menjadi hakim ad hoc dan masa jabatan berakhir pada Agustus 2020.

"Dia sudah mengajukan diri kepada Mahkamah Agung untuk diproses. Agustus juga sudah habis, tidak bisa diperpanjang, karena sudah dua periode. Jadi tidak ada rangkap jabatan," tegas Yanto.

Halaman 2 dari 2
(asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads