Sidang Eks Direktur Utama Hendrisman Rahim akan kembali digelar minggu depan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang digelar setelah pengadilan mendapatkan hasil swab yang menunjukkan Hendrisman negatif Corona (COVID-19).
"Sekedar informasi yang kami terima dari Bapak Ketua PN hari ini, Jumat, tanggal 3 Juli 2020 bahwa hasil PCR dari terdakwa Hendrisman, perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sehingga oleh karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," ujar Pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Seperti dikehui, sidang Hendrisman sempat ditunda pada Rabu (1/7) lalu. Sidang ditunda lantaran Hendrisman dinyatakan reaktif Corona berdasarkan hasil rapid test.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tadi langsung setelah sidang ditunda, Bapak Ketua Pengadilan Negeri langsung turun dan bertanya, kemudian betul itu hasil rapid. Oleh karena itu diminta untuk swab test. Kalau swab kan jelas ya. Ini kan masih reaktif," kata pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nur Cahyono, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Setelah sidang ditunda, kedua ruangan itu langsung dikosongkan dan disemprot cairan disinfektan. Para hakim yang mengadili kasus tersebut juga di-rapid test.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang menjadi terdakwa, yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Selain itu, 3 mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks Kepala Divisi Investasi Syahmirwan, juga ditetapkan menjadi terdakwa.
Kejaksaan mendakwa keenam orang itu merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan dana nasabah antara tiga pengusaha itu dengan petinggi Jiwasraya. Jaksa mendakwa investasi yang dilakukan secara sembrono dan melanggar aturan hingga menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, jaksa menyebut Heru, Benny, dan Joko turut memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya. Pemberian dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.