Video berdurasi 1 menit itu memperlihatkan seorang perempuan berjilbab coklar lebar sedang duduk di kursi tunggu. Sejumlah pria nampak berbincang di sekitarnya.
Sekilas kemudian tampil sebuah slide foto yang memperlihatkan sebuah susu dan 3 parfum yang dicuri pelaku. Slide kemudian beralih ke video motor berwarna merah milik pelaku.
Polisi membenarkan adanya kejadian pengutilan ini. Pelaku adalah WR (42), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Pelaku datang ke swalayan Gunung Makmur di Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Rabu (1/7/2020).
Pelaku datang mengendarai sepeda motor, lalu masuk ke toko seperti pembeli biasa. Namun gerak geriknya mencurigakan, karena pelaku mengenakan baju dengan ukuran besar. Saat diperhatikan, ia salah tingkah padahal pelaku tidak membawa barang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, ketika akan ditegur pelaku langsung berusaha lari dengan mengendarai sepeda motornya. Pemilik toko yang bernama Priyono santoso (37) langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
Benar saja, saat diperiksa di tubuh pelaku ditemukan sejumlah barang hasil curian berupa 1 kotak susu ukuran 750g, dan 4 botol parfum.
"Jadi pelaku ini warga Tulungagung, dia mengendarai motor masuk ke dalam swalayan. Saat diperhatikan pemilik toko gerak geriknya mencurigakan, ketika akan ditegur pelaku langsung berusaha kabur. Dikejar diamankan di depan toko digeledah ada barang curian lalu lapor ke Polsek Kandat," jelas Gilang kepada detikcom, Jumat (3/7/2020)
Saat diperiksa dan dimintai keterangan di Mapolsek Kandat pelaku mengaku kepepet dan butuh biaya hidup. Ia bingung dan nekat mencuri barang di swalayan, kemudian jika berhasil barang tersebut akan dijual kembali kepada orang lain. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya hidup.
Gilang menambahkan berdasar Peraturan Mahkamah Agung, (PERMA) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, kerugian tindak pidana pencurian dibawah RP. 2,5 Juta termasuk tindak pidana ringan.
"Modusnya dia ini mencuri karena kepepet ekonomi, butuh biaya. Mencuri di toko, barang dijual kembali. Hasilnya akan dibuat untuk hidup. Namun karena kerugian hanya sebesar Rp. 293.300. Baik korban maupun pelaku sepakat berdamai dengan disaksikan oleh Polsek Kandat, maka kasusnya selesai. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan kembali ke Tulungagung," tandas Gilang. (iwd/iwd)