Beberapa sektor di Kabupaten Bogor telah diizinkan beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan.
PSBB proporsional ini dilaksanakan selama 14 hari, yakni dari 3 Juli hingga 16 Juli 2020.
Mal Buka Dibatasi 60 Persen
Bupati Bogor Ade Yasin menyebut beberapa sektor di Kabupaten Bogor telah dilonggarkan dan boleh beroperasi dengan kapasitas terbatas.
"Aktivitas di mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial," kata Ade Yasin, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020) malam.
Ade menambahkan perkantoran boleh beroperasi dengan waktu operasional normal, tapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan aktivitas perbankan bisa dilaksanakan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Untuk hotel/resor diperbolehkan melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Lalu vila hanya diperbolehkan digunakan oleh pemilik, sementara aktivitas home stay masih ditutup.
"(Sementara) aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup," ujarnya.
Ade mengungkapkan taman publik masih ditutup. Terminal dan stasiun dilakukan pembatasan waktu operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Untuk pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan. Lalu kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian hanya dihadiri oleh kalangan terbatas," ucap dia.
Ojek Online Bisa Angkut Penumpang
Ade mengatakan ojek online (ojol) bisa mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Transportasi publik lainnya wajib melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen.
Dia menambahkan tempat wisata nonair, desa wisata, dan konservasi alam/hewan ex situ di Kabupaten Bogor boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan, yakni dengan waktu operasional dari pukul 06.00 WIB sampai 16.00 WIB dan jumlah kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"(Untuk) aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional pada pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas," ucapnya.
Aturan Lengkap PSBB
Berdasarkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Bodebek, Bupati Bogor Ade Yasin dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melonggarkan aturan PSBB sejumlah sektor di Kabupaten Bogor. Aturan PSBB transisi berlaku pada 3-16 Juli 2020.
"Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020) malam.
Sementara itu, transportasi publik lainnya harus melakukan pembatasan jumlah penumpang. Dalam masa PSBB transisi kali ini, kendaraan dibatasi hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut.
"Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen (lima puluh persen)," katanya.
Berikut ini aturan lengkap PSBB transisi di Kabupaten Bogor:
Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, beberapa sektor telah dilonggarkan dan boleh beroperasi di antaranya:
1. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;
2. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;
3. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
4. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan;
5. Aktivitas hotel/resor melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen);
6. Aktivitas di vila hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;
7. Aktivitas di home stay, ditutup;
8. Aktivitas wisata alam nonair, desa wisata, dan konservasi alam/hewan ex situ dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
9. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas;
10. Aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup;
11. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
12. Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;
13. Aktivitas di mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari luas bangunan komersial;
14. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja;
15. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas toko;
16. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar;
17. Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;
18. Aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat;
19. Aktivitas di area publik:
(a). Taman publik ditutup.
(b). Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung.
(c). Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
(d). Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;
(e). Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan;
(f). Kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.
20. Aktivitas budi daya pertanian di sawah/kebun/ladang, dilaksanakan secara normal;
21. Aktivitas budi daya peternakan, dilaksanakan secara normal;
22. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;
23. Aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat;
24. Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% (lima puluh persen); dan
25. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional.