Tersangka kasus pencemaran nama baik bos KasKus Andrew Darwis, Jack Boyd Lapian, selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Agenda pemeriksaan terhadap Jack berakhir pada pukul 18.00 WIB.
"JBL (Jack Boyd Lapian) diperiksa sampai pukul 18.00 WIB, " kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono lewat pesan singkat, Kamis (2/7/2020).
Awi menuturkan penyidik menanyakan 40 pertanyaan kepada Jack. Penyidik menilai Jack kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan. Dia kooperatif," ucap Awi.
Awi menambahkan penyidik tak menahan Jack.
Sebelumnya diberitakan Jack Lapian memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Andrew Darwis. Jack diperiksa sejak pukul 10.15 WIB.
Untuk diketahui, polisi menerangkan penetapan Jack dan Titi sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan 14 saksi, ahli bahasa, dan ahli pidana.
Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik). Jack juga dijerat Pasal 27 (3).
Sementara itu, Titi dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Jack dan Titi dilaporkan karena dianggap menuding Andrew melakukan pemalsuan dokumen. Bahkan sebelumnya, Titi, yang ditemani Jack, melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya.