Menko Mahfud Perintahkan Jaksa Agung-Polisi Segera Tangkap Djoko Tjandra

Menko Mahfud Perintahkan Jaksa Agung-Polisi Segera Tangkap Djoko Tjandra

Kadek Melda L - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 14:39 WIB
Mahfud Md
Foto: Mahfud Md (Andika-detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengaku telah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Mahfud memerintahkan untuk segera menangkap Djoko, yang diketahui sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020.

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).

Tak hanya kepada pihak kejaksaan. Mahfud juga meminta polisi untuk memburu dan menangkap Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan peninjauan kembali (PK) bukan penghalang untuk menangkap Djoko. Penangkapan pria yang sudah menjadi buronan sejam 2009 lalu itu, sebut Mafhud, harus segera dilakukan demi kepastian hukum.

"Oleh sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jadi, tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," terang Mahfud.

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Akui Kelemahan Mendeteksi Terpidana Djoko Tjandra:

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan Djoko Tjandra sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel seperti yang disampaikan kuasa hukumnya. Namun Yasonna masih mendalami apakah Djoko Tjandra mendaftar sendiri di PN Jaksel atau tidak.

"Kalau kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan benar (pernah daftar PK di PN Jaksel)," kata Yasonna saat dihubungi, Kamis (2/7).

Informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia awalnya disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI pada 29 Juni, beberapa hari lalu. Saat itu, Burhanuddin menyebut Djoko sempat mendatangi PN Jaksel.

"Ini Djoko Tjandra saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang ke sidang atau tidak tapi yang saya herankan adalah... pada tanggal... kami juga ada kelemahan pak, pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," kata Burhanuddin.

Halaman 2 dari 2
(zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads