Mahasiswa Tuntut Keringanan UKT di Kemendikbud Bakar Ban, Lalin Padat

Mahasiswa Tuntut Keringanan UKT di Kemendikbud Bakar Ban, Lalin Padat

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 16:18 WIB
Mahasiswa aksi tuntut keringanan UKT bakar ban di depan Kemendikbud.
Mahasiswa aksi yang menuntut keringanan UKT membakar ban di depan Kemendikbud. (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta - Sejumlah mahasiswa yang menuntut adanya keringanan uang tunggal kuliah (UKT) sebanyak 50 persen membakar ban di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Lalu lintas pun padat.

Pantauan detikcom di gerbang utama Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2020), massa membakar dua ban pukul 15.40 WIB. Orasi tetap dilakukan oleh mahasiswa.

Saat ban mulai terbakar dan asap hitam memenuhi lokasi, massa aksi menyanyikan lagu 'Darah Juang'. Sementara itu, lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman arah ke Monas terpantau padat merayap. Hal ini karena hanya ada satu lajur yang digunakan kendaraan bermotor untuk melintasi kawasan tersebut.

Mahasiswa aksi tuntut keringanan UKT bakar ban di depan Kemendikbud.Mahasiswa aksi yang menuntut keringanan UKT membakar ban di depan Kemendikbud. (Rahel Narda Chaterine/detikcom)



Salah satu tuntutan yang mereka suarakan adalah pembiayaan kuliah di masa pandemi COVID-19. Mereka meminta adanya subsidi biaya perkuliahan sebanyak 50 persen.

"Kita menuntut Nadiem Makarim membuat kebijakan untuk keringanan biaya UKT atau SPP 50 persen. Betul, Teman-teman? Kami tidak akan pulang, Pak, sebelum kami bertemu Pak Nadiem Makarim. Kami tak akan pulang sebelum Pak Nadiem menyetujui tuntutan kita," kata orator dari mobil komando di lokasi.

Penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan akan mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

"Kami akan mengeluarkan permendikbud yang memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita, yaitu PTN, ya untuk keringanan UKT bagi mahasiswa," kata Nadiem dalam telekonferensinya pada Jumat (19/6/2020).



Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merealokasi dana Rp 1 triliun guna meringankan beban mahasiswa di masa pandemi Corona (COVID-19). Nadiem mengatakan bantuan anggaran ini untuk 410 ribu mahasiswa, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS).

"Jadi kami mengalokasikan dari sekitar sisa anggaran kami Rp 4,1 triliun untuk beasiswa pendidikan tinggi. Kami mengalokasikan sekitar Rp 1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa, yang terutama akan dimanfaatkan untuk perguruan tinggi swasta. Dan ini memberikan bantuan UKT," kata Nadiem dalam telekonferensinya. (idn/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads