Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari ini penyidik memeriksa 5 saksi, dengan rincian 4 saksi merupakan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 1 pengusaha.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Kelima saksi yang diperiksa ialah Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Slamet Riyadi; Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK tahun 2014-2018, Sugianto; Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK tahun 2014-sekarang, Edi Broto Suwarno; Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK tahun 2013-2014 Bayu Samodro. Sementara saksi dari pihak swasta ialah Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari mengatakan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka, baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Sebagai pejabat dan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI keterangan 4 (empat) orang saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK pada saat yang bersangkutan menjabat atau bertindak sebagai pengawas lembaga keuangan yang melantai di Bursa Efek Indonesia," ujar Hari.
Hari mengatakan saksi Dwinanto diperiksa karena merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual-beli saham Jiwasraya tersebut.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada hari ini, penyidik Kejagung juga memeriksa 4 saksi pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas tahun 2014-2015.
Adapun 4 saksi yang diperiksa adalah Hendra Asril selaku Sales pada Divisi Retail PT Danareksa Sekuritas; Satrio Hadi Waskito selaku mantan kepala Divisi Retail PT Danareksa Sekuritas; Soetjahjanto selaku mantan Dealer PT Danareksa Sekuritas; serta Yogi Ganesrama selaku Kepala Divisi Opersional PT Danareksa Sekuritas.
Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap 5 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020. Adapun 5 saksi tersebut merupakan pejabat pada Kantor Layanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.
Kelima saksi tersebut sebagai berikut, Bambang Lusanto Gustomo selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II KPU Bea Cukai Batam; Dodhie Hendra Kurniawan selaku Kepala Seksi Intelijen I KPU BC Batam; Afwadi selaku Pemeriksa Barang pada Seksi Pabean Cukai (PC) I Bidang PFPC II KPU Bea Cukai Batam; Handika Ramadhan selaku Pemeriksa Barang pada Seksi Pabean Cukai (PC) II KPU Bea Cukai Batam; Rizki Juliantara selaku Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam.