Ombudsman Nilai PPDB Zonasi Bina RW Berpotensi Ciptakan Jual-Beli Kursi

Ombudsman Nilai PPDB Zonasi Bina RW Berpotensi Ciptakan Jual-Beli Kursi

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 19:23 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kini membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi melalui bina RW untuk peserta didik baru yang rumahnya dekat dengan sekolah. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai sistem tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru salah satunya berpotensi adanya jual beli kursi.

"Persoalannya ini menambah persoalan baru karena menambah 4 orang per rombel (rombongan belajar) dikalikan berapa SMA. Nah tapi persoalannya kemudian ini menambah persoalan baru dan ini kerja bareng nih kesalahan bersama antara Kemendikbud sama Disdik karena menambah empat orang per rombel," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan di YouTube Ombudsman RI, Rabu (1/7/2020).

"Nah penambahan rombel (rombongan belajar) ini menjadi peluang sekolah untuk melakukan jual beli kursi, di mana-mana, bukan hanya di Jakarta," ujar Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui Kemendikbud merekomendasikan agar jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di kelas VII dan X ditambah 4 siswa dari 36 menjadi 40 siswa di tiap kelas. Menurut Teguh, nantinya akan menambah persoalan baru karena kebijakan tersebut berpotensi diikuti daerah lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau Jakarta mendapatkan kompensasi seperti ini, ini artinya memberikan justifikasi kepada sekolah-sekolah di daerah-daerah lain untuk menambah rombel," ujarnya.

Selain itu, penambahan rombel tersebut Teguh menilai akan memiliki beberapa konsekuensi, misalnya adanya kemungkinan penambahan sarana-prasarana sekolah. Kedua, penambahan rombel tersebut mengakibatkan guru PNS kurang sehingga mengharuskan penambahan rekrutmen guru honorer, sementara gaji guru honorer diperkirakan tidak cukup melalui dana BOS.

"Honorer anggarannya tidak ada, tidak bisa ngambil dari dana BOS, dana bosnya tidak cukup, larinya ke sumbangan dan pungutan," ujarnya.

Teguh mengatakan sebenarnya sistem zonasi bina RW secara ketentuan diperbolehkan karena sudah berdasarkan persetujuan antara Kemendikbud dengan Pemprov DKI. Akan tetapi ia menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan.

"Tapi persoalan ini kemudian menjadi persoalan klasik, karena tim Kemendikbud ini terlalu mudah untuk memberikan izin terkait penambahan data peserta didik dan itu kemudian yang membebani keuangan negara," ujarnya.

"Jadi menurut saya kalau ditanya ini sesuai dengan kebutuhan warga ya tidak sesuai juga karena itu bukan penyelesaian yang solutif dan itu menimbulkan problema baru," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kini membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi melalui bina RW untuk peserta didik baru yang rumahnya dekat dengan sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan telah merekomendasikan terkait hal itu.

"Kemdikbud merekomendasikan agar jumlah siswa per rombel (rombongan belajar) di kelas VII dan X ditambah 4 siswa (10% dari standar)," kata Plt Dirjen PAUD-Pendidikan Tinggi Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan, Selasa (30/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads