Menurutnya, pembentukan SK Kadisdik DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang PPDB 2020/2021 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Laode menjelaskan kebijakan seharusnya dibentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia pun mempertanyakan apakah SK Kadisdik DKI Nomor 501 Tahun 2020 telah dibuat berdasarkan konsultasi bersama stakeholder terkait.
"Saya mau tanya pada waktu dinas DKI Jakarta memproses kebijakan menjadi keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 501 apakah sudah konsultasi ke DPRD? Itu lembaga pertama yang harus ditanya. Kalau belum konsultasi itu liar dan nggak sepakat," kata Laode dalam diskusi di DPD Partai Golkar, Jalan Pegangsaan Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah dibuat dengan menampung aspirasi dari masyarakat. Laode menduga polemik di PPDB DKI terjadi akibat tidak adanya keterlibatan dari pihak orang tua murid hingga sekolah.
"Kedua, apakah saat konsultasi dengan masyarakat, stakeholder? Jika yang jadi pemangku kepentingan adalah orang tua murid sekolah-sekolah, panitia sekolah dan sebagainya maka mereka yang harus dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan ini. Nah ternyata saya menduga, karena kelutnya kontroversi dan banyak korban yang bergelimpangan, ini sebelumnya jangan-jangan tidak dikonsultasikan maka yang harus dijadikan acuan utama dalam acuan utama dalam proses pengambilan kebijakan oleh siapa pun yang mengambil kebijakan," sambungnya.