Zuraida Hanum dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan yang juga suaminya sendiri, Jamaluddin. Zuraida sempat meneteskan air mata sebelum mendengar hukuman mati dijatuhkan pada dirinya.
Sidang vonis Zuraida ini digelar di PN Medan, Rabu (1/7/2020). Selain Zuraida, dua terdakwa lainnya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga menjalani sidang vonis.
Ketiganya tak hadir secara langsung di PN Medan. Mereka mengikut persidangan secara virtual lewat video conference dari rutan tempat mereka ditahan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Air mata Zuraida sempat terlihat menetes saat sidang baru dimulai. Zuraida tampak mengusap air mata dari wajahnya.
Hakim sempat menskors sidang hingga tiga kali gara-gara koneksi dengan rutan tempat Reza dan Jefri ditahan terputus. Setelah koneksi diperbaiki, sidang dilanjutkan.
Majelis hakim secara bergantian membacakan pertimbangan dalam putusan Zuraida dan dua terdakwa lainnya. Salah satu pertimbangan hakim adalah soal hubungan suami istri yang dinilai sebagai bagian dari upaya Zuraida agar Jefri mau menuruti keinginannya membunuh Jamaluddin.
"Majelis hakim berkesimpulan kedekatan hubungan tersebut merupakan bagian upaya terdakwa Zuraida Hanum untuk mempengaruhi saksi Jefri Pratama agar mau melakukan sebagaimana diinginkan oleh terdakwa Zuraida Hanum," ujar hakim.
Tonton video 'Istri Hakim PN Medan Jadi Otak Pembunuhan Suaminya':