Kasusnya Disorot, Pelaku Persetubuhan Anak di Parepare Divonis 5 Bulan Bui

Kasusnya Disorot, Pelaku Persetubuhan Anak di Parepare Divonis 5 Bulan Bui

Hasrul Nawir - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 14:00 WIB
Mereka memprotes kinerja polisi dan jaksa di kasus dugaan pencabulan anak.
Foto: Demo mahasiswa Parepare pada 22 Juni 2020 kasus pencabulan anak. (Hasrul Nawir/detikcom)
Parepare -

Dua pelaku asusila terhadap remaja putri berusia 15 tahun divonis 5 bulan dan pelatihan kerja masing-masing 1 bulan di Dinas Sosial, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hati M (40), orang tua korban, menilai vonis dari Pengadilan Negeri Parepare itu tidak sesuai harapan.

Vonis atas kedua pelaku baru diketahui oleh M sehari lalu. Kedua pelaku juga masih di bawah umur.

"Makanya saya bolak-balik untuk mengetahui bagaimana kelanjutan kasusunya, baru saya tahu kemarin kejelasannya, ternyata sidang vonisnya sudah berlangsung 24 Juni 2020 kemarin, dan saya tidak pernah diberitahu," kata M saat ditemui detikcom, Rabu (1/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M lalu kembali bicara beberapa kejanggalan atas kasus tersebut. "Mulai dari intimidasi sampai beredar surat damai palsu yang dipegang kejaksaan," tuturnya.

Humas pengadilan Negeri Parepare, Hasma membenarkan terkait vonis atas dua orang anak berinitial G (15) dan S (16) itu. Sidang digelar pekan lalu.

ADVERTISEMENT

"Iya, sudah vonis tanggal 24 Juni kemarin," terangnya.

Vonis penjara 5 bulan dan pelatihan kerja masing-masing 1 bulan, kata Hasma, lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan negeri Parepare.

"Tuntutannya 7 bulan denda Rp 1 juta," ujarnya.

Dalam persidangan, kata Hasma, kedua pelaku anak terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terbukti dengan sengaja melakukan persetubuhan anak.

"Hakim melihat fakta persidangan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, merangkaikan dalam persidangan dituangkan dalam putusan, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan," urainya.

Terpisah, Syahrul, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Parepare mengaku tidak akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

"Oleh karena pertimbangan JPU, diambil alih seluruhnya dan sudah 2/3 dari tuntutan maka jpu tidak melakukan upaya banding," kata Syahrul.


Terkait dengan tuntutan 7 bulan bagi pelaku anak, Syahrul mengaku pihaknya mengacu pada UUSPPA 11 tahun 2012.

"Pasal 79 ayat 3 UUSPPA 11/12 pidana penjara minumum khusus tidak berlaku bagi anak dan pidana penjara merupakan upaya terakhir untuk pelaku anak. Mengingat pelaku masih berstatus pelajar dan akan melanjutkan pendidikannya, bukan jadi di Pasal 81 itu ancaman minimal itu 5 tahun. Makanya oang biasa marah kalau ada anak-anak yang perbuatannya seperti dewasa tapi hukumannya rendah, yah karena itu ada UU yang melindunginya. Tentunya ini juga pertimbangan dari pembimbing kemasyarakatan," jelasnya.

Kasus yang menimpa R terjadi pada April 2020 lalu. Kasus ini bermula sat korban bertemu dengan AR (18) lelaki yang dikenalnya lewat Facebook.

AR dengan segala bujuk rayunya kemudian mengajak korban jalan-jalan. Tiba di rumah kebun, AR langsung melampiaskan nafsunya. Setelah itu, AR kemudian meninggalkan R di pinggir jalan pada dini hari.

R yang kebingungan lalu bertemu dengan sekelompok pemuda berjumlah 7 orang. Namun bukannya ditolong, mereka kemudian membawa korban ke sebuah rumah kos dan melakukan persetubuhan dengan korban.

4 orang pemuda tersebut berhasil diamankan, 2 di antaranya adalah anak di bawah umur yang telah divonis 5 bulan penjara, dua orang lainnya adalah pria dewasa yang berkasnya masih berada di tangan Penyidik PPA Polres Parepare. Sementara dua orang lainya masih buron.

Sementara, AR baru berhasil diamankan beberapa hari yang lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wajo.

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, menjelaskan kasus tersebut ada dua kejadian.

"Kejadian pertama itu masih dalam proses penyelidikan untuk pelakunya , untuk kasus kedua penyelidikan kami ada 6 orang, yang kami amankan 4 orang, dua masih pencarian, dua anak-anak dan dua dewasa. Untuk pelaku anak-anak sudah dalam masa persidangan, sementara untuk 2 tersangka dewasa berkasnya akan segera kami kirim," papar Dewi, Senin (22/6/2020)

Dewi mengatakan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Setelah ada pelaporan kami melakukan penyelidikan , kita lakukan proses sidik dan kita melakukan penangkapan pada bulan itu juga," terangnya.

Dari hasil penyidikan, kata Dewi, tidak ada unsur penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban seperti kabar yang beredar. "Saya luruskan sedikit dari berita yang beredar ,sama sekali tidak ada penganiayaan dan penyanderaan, hanya persetubuhan, itu berdasarkan pengakuan korban sendiri," urainya.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Parepare(AMP), Sulawesi Selatan, sempat melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini. Mereka memprotes kinerja polisi dan jaksa di kasus dugaan pencabulan anak ini.

Aksi dipusatkan di dua titik, yaitu di kantor Polres Parepare dan Kantor Kejaksaan negeri Parepare , Senin (22/6/2020). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kinerja aparat Kepolisian Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare yang dituding tidak adil dalam penyelesaian kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

1. Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pasal 79

1. Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.

2. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

3. Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.

4. Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads