Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Parepare(AMP), Sulawesi Selatan, melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memprotes kinerja polisi dan jaksa di kasus dugaan pencabulan anak.
Aksi dipusatkan di dua titik, yaitu di kantor Polres Parepare dan Kantor Kejaksaan negeri Parepare , Senin (22/6/2020). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kinerja aparat Kepolisian Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare yang dituding tidak adil dalam penyelesaian kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Aksi yang kami lakukan pada hari ini ada beberapa kejanggalan yang kami temukan saat proses hukum kasus tersebut. Dalam persidangan, sebagaimana yang disampaikan oleh ibu korban, coba digiring opini bahwa orang tua lalai dalam mengawasi anaknya," kata Koordinator Lapangan Aksi, Ahmad Ricardy.
Ahmad juga bicara kejanggalan lain dalam kasus tersebut. Proses kasus tersebut hingga ke kejaksaan, kata Ahmad, tak jelas.
"Yang laporan pertama tidak masuk di Kejaksaan, ini menjadi tanda tanya besar, yang kedua di Polres kami tidak diberi P-21-nya sebagai bahan banding kita di Kejaksaan, murni yang kami lakukan bagaimana aparat hukum bisa bekerja semestinya," terangnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, menjelaskan kasus tersebut ada dua kejadian.
"Kejadian pertama itu masih dalam proses lidik untuk pelakunya , untuk kasus kedua penyelidikan kami ada 6 orang, yang kami amankan 4 orang, dua masih pencarian, dua anak-anak dan dua dewasa. Untuk pelaku anak-anak sudah dalam masa persidangan, sementara untuk 2 tersangka dewasa berkasnya akan segera kami kirim," papar Aipda Dewi.
Dewi mengatakan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Setelah ada pelaporan kami melakukan penyelidikan , kita lakukan proses sidik dan kita melakukan penangkapan pada bulan itu juga," terangnya.
Dari hasil penyidikan, kata Dewi, tidak ada unsur penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban seperti kabar yang beredar. "Saya luruskan sedikit dari berita yang beredar ,sama sekali tidak ada penganiayaan dan penyanderaan, hanya persetubuhan, itu berdasarkan pengakuan korban sendiri," urainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin, menjelasakan untuk 2 pelaku yang merupakan anak di bawah umur, telah menjalani proses persidangan. "Pelaku dan korban telah berdamai dan ditandatangani dua keluarga besar masing-masing pihak, karena ini perkara bukan delik absolut, ini adalah delik aduan , maka jaksa tetap teruskan ke pengadilan, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelsaikan perkaranya," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus Versi Ortu Korban
Korban dugaan kasus pencabulan ini adalah seorang remaja putri yang tinggal di Kecamatan Ujung, Parepare, Sulsel, berusia 14 tahun. Dia diduga dicabuli sejumlah orang.
Ibu korban, M (30), menceritakan kejadian yang menimpa putrinya. Berawal dari putrinya berkenalan dengan salah seorang pelaku berinisial A (19) yang kini masih buron.
"Saat kejadian, tanggal 9 April 2020, anak saya pamit habis magrib , katanya mau ke rumah temannya, ternyata dia dijemput oleh seorang laki-laki yang dikenalnya di FB, dia lalu dibawa berputar-putar dan dibawa ke sebuah rumah kebun, di sanalah dia diperkosa oleh pelaku," tutur M, kemarin.
Tak berhenti di situ, oleh pelaku, putrinya lalu dibawa ke sebuah rumah kos dan kembali diperkosa. Setelah dari rumah kos, putrinya itu diturunkan di suatu tempat oleh A.
"Anakku ini kan tidak tahu jalan, minta diantar pulang, si A ini tidak mau mengantar, nanti diancam mau dilapor, si A ini menurunkan anak saya di jalan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'Seminggu Buron, Residivis Pencabulan di Sultra Akhirnya Ditangkap!':