Mantan atlet pebulutangkis nasional Taufik Hidayat kerap dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, kini mendorong KPK untuk menindaklanjuti pemeriksaan kepada pihak Taufik Hidayat.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Taufik Hidayat mengaku Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan orang lain atau asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk mengambil uang dari dirinya.
"Sementara orang terhormat ini (Taufik Hidayat) menyampaikan di persidangan, Pak Imam tidak pernah memerintahkan untuk mengambil uang, 'Miftahul Ulum juga tidak pernah minta uang kepada saya'. Artinya, itu clear tidak pernah ada permintaan uang kepada beliau," kata Wa Ode kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (30/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode juga menyinggung terkait keberadaan bukti CCTV di rumah Taufik Hidayat yang menunjukkan Miftahul Ulum disebut menerima uang dari peraih medali emas Olimpiade 2004 tersebut. Dia mendorong KPK menelusuri bukti CCTV tersebut, yang menurut Wa Ode tidak pernah dimunculkan di jalannya persidangan.
"Kalau sekarang beliau meminta uang, terus dikasih ke Miftahul Ulum dan tidak ada saksi. Dia bilang di rumah ada CCTV tapi tidak pernah dibuka. Jadi itu harusnya didalami oleh KPK," tutur Wa Ode.
Dia menambahkan pihaknya berharap KPK bersikap tegas kepada Taufik Hidayat. Wa Ode meminta KPK kembali menindaklanjuti penyelidikan kepada Taufik Hidayat tersebut.
"Jadi bukan maksudnya Pak Imam menyerang personal beliau, tapi ini kan fakta persidangan. Jadi kalau Pak Imam diperiksa, ya beliau juga diperiksa, penyelidik lakukan dong penyelidikan. Kalau ada bukti, bisa langsung penyidikan," terangnya.