Pihak Imam Nahrawi Desak KPK Lanjut Periksa Taufik Hidayat

Pihak Imam Nahrawi Desak KPK Lanjut Periksa Taufik Hidayat

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 19:26 WIB
Eks pebulutangkis nasional Taufik Hidayat menjalani pemeriksaan di KPK. Usai diperiksa Taufik nampak tersenyum cerah saat bertemu awak media.
Taufik Hidayat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan atlet pebulutangkis nasional Taufik Hidayat kerap dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, kini mendorong KPK untuk menindaklanjuti pemeriksaan kepada pihak Taufik Hidayat.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Taufik Hidayat mengaku Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan orang lain atau asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk mengambil uang dari dirinya.

"Sementara orang terhormat ini (Taufik Hidayat) menyampaikan di persidangan, Pak Imam tidak pernah memerintahkan untuk mengambil uang, 'Miftahul Ulum juga tidak pernah minta uang kepada saya'. Artinya, itu clear tidak pernah ada permintaan uang kepada beliau," kata Wa Ode kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (30/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wa Ode juga menyinggung terkait keberadaan bukti CCTV di rumah Taufik Hidayat yang menunjukkan Miftahul Ulum disebut menerima uang dari peraih medali emas Olimpiade 2004 tersebut. Dia mendorong KPK menelusuri bukti CCTV tersebut, yang menurut Wa Ode tidak pernah dimunculkan di jalannya persidangan.

"Kalau sekarang beliau meminta uang, terus dikasih ke Miftahul Ulum dan tidak ada saksi. Dia bilang di rumah ada CCTV tapi tidak pernah dibuka. Jadi itu harusnya didalami oleh KPK," tutur Wa Ode.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan pihaknya berharap KPK bersikap tegas kepada Taufik Hidayat. Wa Ode meminta KPK kembali menindaklanjuti penyelidikan kepada Taufik Hidayat tersebut.

"Jadi bukan maksudnya Pak Imam menyerang personal beliau, tapi ini kan fakta persidangan. Jadi kalau Pak Imam diperiksa, ya beliau juga diperiksa, penyelidik lakukan dong penyelidikan. Kalau ada bukti, bisa langsung penyidikan," terangnya.

Seperti diketahui, jaksa KPK mengungkap peran Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat dalam kasus suap dan gratifikasi eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Dalam surat dakwaan Miftahul Ulum, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto awalnya menyampaikan adanya permintaan uang kepada Edward Taufan Panjaitan selaku pejabat pembuat komitmen yang diangkat sebagai Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima. Imam meminta uang kepada Tommy.

"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Panjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Pada Agustus 2018, jaksa mengatakan, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari anggaran Program Satlak Prima. Uang itu diambil dari Edward Taufan.

Setelah itu, Reiki menyerahkan uang itu kepada Taufik Hidayat di rumahnya beralamat Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Taufik mengalirkan uang itu ke Imam Nahrawi melalui Ulum.

"Kemudian uang sejumlah Rp 1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," kata jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads