Kiara Kritik Anies soal Reklamasi Perluasan Ancol, Singgung Janji Kampanye

Kiara Kritik Anies soal Reklamasi Perluasan Ancol, Singgung Janji Kampanye

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 17:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai upacara HUT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Keputusan Anies ini pun menuai kecaman.

Kecaman ini datang dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (30/6), Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menegaskan pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol itu merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI. Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susan menyatakan keputusan yang diterbitkan Anies memiliki cacat hukum karena hanya mendasarkan pada tiga undang-undang yang tampak dipilih-pilih, yaitu: pertama, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Ketiga undang-undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada undang-undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?" ungkap Susan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Susan izin tersebut hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010. "Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapa pun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses," lanjutnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan akan menjelaskan izin reklamasi perluasan kawasan rekreasi Ancol ini.

"Nanti dijelasin yang lengkap sekalian," kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Seperti diketahui, izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.

"Terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan daratan yang sudah terbentuk seluas Β± 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya. Ancol, Tbk tanggal 13-4-2009 tentang Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 (tiga belas) Sungai dan 5 (lima) Waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas Β± 120 Ha (seratus dua puluh hektar) yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas Β± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar)," demikian petikan diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020, seperti dilihat detikcom, Kamis (25/6/2020).

Sementara itu, VP Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pengembangan kawasan rekreasi dengan total luas 155 hektare. Izin dalam bentuk SK Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

"Dengan perluasan kawasan rekreasi itu, tidak hanya menjadikan Ancol sebagai kebanggaan DKI Jakarta, tetapi juga ikon Indonesia," kata Agung di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (22/6).

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara. Sebagai perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.

"Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu," tegas Agung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads