Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 24 Februari 2020. Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa daratan seluas lebih kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 ha.
"Terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan daratan yang sudah terbentuk seluas Β± 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya. Ancol, Tbk tanggal 13-4-2009 tentang Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 (tiga belas) Sungai dan 5 (lima) Waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas Β± 120 Ha (seratus dua puluh hektar) yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas Β± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar)," demikian petikan diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020, seperti dilihat detikcom, Kamis (25/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan juga mengenai kewajiban dan kontribusi yang harus dilaksanakan oleh PT PJA. Kewajiban dan kontribusi PT PJA dijabarkan dalam diktum keempat.
"Kewajiban berupa: 1) menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat; dan 2) pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," begitu petikan diktum keempat.
"Kontribusi berupa: 1) Pengerukan sedimentasi sungai di daratan; 2) Lahan hasil perluasan kawasan yaitu: Lahan matang sebesar 5% (lima persen) dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas Β± 35 Ha (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Β± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. 3) Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur," demikian bunyi lanjutan diktum keempat.
Pada diktum ketigabelas disebutkan bahwa izin perlaksanaan perluasan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Jika selama jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan belum juga selesai, Pemprov DKI akan meninjau ulang izinnya.