Jabar Hari Ini: Kota Sukabumi Zona Hijau-Guru Musik Cabuli Murid

Jabar Hari Ini: Kota Sukabumi Zona Hijau-Guru Musik Cabuli Murid

Tim detikcom - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 20:16 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (29/6/2020) dari mulai Kota Sukabumi dinyatakan sebagai zona hijau hingga penganiayaan yang mengakibatkan tiga jari petugas parkir di Kabupaten Bandung berhasil diungkap polisi.

Kenalan Via Facebook, Guru Les Musik Sodomi 4 Bocah Sukabumi

FCL (23) seorang guru les musik di Sukabumi dibekuk polisi gegara mencabuli empat bocah pria. Pelaku menjaring korbannya lewat aplikasi media sosial Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap pemuda tersebut pada Minggu (28/6). Penangkapan pelaku ini awalnya berdasarkan laporan orang tua korban.

"Peristiwa itu diketahui orang tua korban pada Sabtu (27/6), korban mengaku mendapat perlakuan cabul dari pelaku. Ketika kita tindak lanjuti ternyata korbannya saat itu ada empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila.

ADVERTISEMENT

Tidak lama setelah mendapat laporan, pelaku langsung diringkus personel Polsek Kalapanunggal. Karena rata-rata korban masih di bawah umur, kasus itu dilimpahkan ke Mapolres Sukabumi dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabulnya, mohon maaf, korban mendapat perlakukan sodomi. Seluruh korban ini lelaki usia di bawah 12 tahun," tutur Rizka.

Pelaku diketahui menjaring korbannya melalui Facebook. Ia yang memiliki peralatan band mencoba menawarkan korban untuk belajar musik.

"Pelaku inisial FCL ini mengiming-imingi korban untuk belajar musik, saat itulah ia mulai merayu korban hingga terjadi pencabulan," kata Rizka.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. FCL terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini kami mengantar korban untuk visum dan mengorek keterangan pelaku. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak," ucap Rizka.

Detik-detik Kelompok 'Polisi' Ngamuk Aniaya 2 Warga di Bandung

Sekelompok orang mengaku polisi mengamuk dan menganiaya dua warga bikin geger. Aksi penyerangan kelompok 'polisi' itu berlangsung cepat.

detikcom mendatangi lokasi rumah yang beralamat di Jalan Terusan Cibogo Atas, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin (29/6/2020). Tempat kejadian perkara (TKP) penyerangan itu merupakan rumah kontrakan. Seorang lelaki dan perempuan menjadi korban aksi brutal tersebut.

Kontrakan ini berada di dalam gang sempit. Insiden penyerangan berlangsung di kamar lantai dua kontrakan.

Siti (39), warga setempat, mengaku sempat melihat langsung detik-detik penyerangan itu. Menurut dia, para pelaku datang bergerombol menggunakan motor.

"Mereka masuk menggunakan motor, bilangnya 'saya polisi'," kata dia sambil menirukan ucapan pelaku.

Siti mengatakan para pelaku tersebut membawa sejumlah senjata tajam. Bahkan ada yang membawa golok dan botol minuman keras.

"Saya juga aneh kok polisi bawa senjata tajam begitu," ujarnya.

Kejadian itu tak berlangsung lama. Para pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi tersebut.

"Nggak lama kok," ucap Siti.

Peristiwa penyerangan itu terjadi di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Minggu (28/6) dini hari, pukul 01.30 WIB. Ada tujuh orang diduga pelaku penyerangan.

"Pelaku mendatangi rumah atau TKP dan mengetuk pintu sambil berkata 'buka saya polisi'. Setelah dibuka, pelaku memukul menggunakan botol ke arah korban," kata Kasubbag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih.

Masuk Zona Hijau, Ridwan Kamil Izinkan Kota Sukabumi Buka Sekolah

Kota Sukabumi masuk zona hijau penyebaran COVID-19. Status zona hijau ini membuat pemerintah Kota Sukabumi diizinkan untuk persiapan pembukaan sekolah secara tatap muka.

"Kami izinkan Kota Sukabumi untuk persiapan protokol sekolah. Karena sesuai aturan, kalau sudah zona hijau, sudah boleh melakukan persiapan sekolah fisik," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers secara daring, Senin (29/6/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyatakan meski nantinya proses belajar di sekolah dibuka, protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 tetap diberlakukan.

"Dengan protokol sangat ketat, tolong disimulasikan," katanya.

Kang Emil juga meminta tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Jabar untuk terus mengawal. Pihaknya pun meminta agar pemerintah dan tim gugus tugas mencontoh dan belajar dari negara yang berhasil dan gagal.

"Maka saya perintahkan tim gugus tugas untuk mengawal proses ini. Belajar dari kegagalan negara lain dan belajar dari keberhasilan negara yang berhasil untuk Sukabumi," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Kota Sukabumi sudah masuk zona hijau. Hal tersebut berdasarkan penilaian dari tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Jabar.

"Alhamdulilah ada satu wilayah sekarang masuk zona hijau yaitu Kota Sukabumi," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil saat konferensi pers secara daring, Senin (29/6/2020).

Jauh hari sebelum itu, Kementerian Pendidikan juga mengungkapkan akan ada pembukaan sekolah bagi yang daerahnya sudah masuk zona hijau. Sementara yang berada di zona biru-kuning tetap belajar di rumah.

Motif Pembacokan Petugas Parkir RS Al Ihsan, Polisi: Pelaku Tak Mau Bayar

Dua pelaku yang membacok tiga jari petugas parkir RS Al Ihsan Baleendah Kabupaten Bandung ditangkap. Mereka mengaku terburu-buru ke luar parkir hingga salah satunya kena palang pintu parkir karena tak mau bayar parkir.

Kedua pelaku tersebut, Agus Suhendar (36) dan Atep Turnawan (40), berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cianjur. Saat akan diamankan, para pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi terpaksa melepaskan timah panas yang tepat mengenai betis kaki kiri Agus.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan, motif sementara salah satu pelaku membacok korban karena tidak mau membayar karcis. Selain itu pun, diduga pelaku merasa tidak nyaman setelah dirinya terpelanting oleh palang pintu parkir.

"(Motifnya) dari video kita lihat bahwa mereka hanya satu yang membawa karcis, kemudian kedua tidak mau bayar parkir. Kemudian tiba-tiba portalnya menurun," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).

Hendra menambahkan, setelah hasil penyelidikan kedua tersangka tersebut merupakan satu rombongan yang sama saat akan keluar dari RS Al-Ihsan Baleendah.

"Nah, yang di belakang (mobil kedua dari belakang bila dilihat di rekaman CCTV) itu rupanya masih rombogan ini juga. Sehingga mereka mengejar menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan tiga jarinya putus," ungkapnya.

Peran kedua pelaku, kata Hendra, sejauh ini masih dilakukan pendalaman. Selain itu, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah golok yang digunakan pelaku. Rupanya, golok tersebut ada di dalam mobil namun belum diketahui apakah ada unsur kesengajaan.

"Ini golok ada di mobilnya. (Unsur kesengajaan) masih kita dalami," ujarnya.

Sementara itu, polisi tidak berhenti di dua pelaku yang sudah diamankan. Polisi masih mengejar beberapa pelaku yang ikut dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Masih kita dalami, karena masih kita proses, mengingat ini sudah viral. Saya lakukan klarifikasi di sini bahwa kita telah melakukan pengamanan, menangkap dua orang yang akan kita kembangkan ke pelaku lainnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama.

Halaman 2 dari 4
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads