Eks Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. PKB, yang menaungi Imam Nahrawi, menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Kami menghormati proses hukum terhadap Mas Imam Nahrawi," kata Ketua DPP PKB Ahmad Iman kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Iman mendoakan Imam Nahrawi tabah dan kuat menjalani proses hukum yang dihadapi. Iman menyebut Imam Nahrawi sebagai orang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga beliau diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masalah ini. Mas Imam orang baik," kata Ahmad Iman.
Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,3 miliar.
Imam dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan jaksa KPK dalam dakwaannya. Hakim menyebut hal yang memberatkan Imam adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
(gbr/jbr)