Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 75 aduan terkait terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Orang tua siswa banyak yang keberatan dengan sistem kriteria usia, khususnya di DKI Jakarta.
"Pengaduan DKI Jakarta yang didominasi oleh keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orangtua yang menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda. Padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Zoom, Senin (29/6/2020).
Retno menuturkan pihaknya menerima aduan soal anak di Cipinang Muara yang tidak diterima di seluruh SMPN yang berada di zonasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang unik adalah kasus di Cipinang Muara, di mana anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar," tuturnya.
Ratno menyebut, berdasarkan penjelasan Disdik DKI, anak yang diterima pada wilayah tersebut paling muda berusia 12 tahun 5 bulan 8 hari.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," tuturnya.
KPAI menyebut telah menerima pengaduan PPDB dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan total 75 pengadu, sejak 27 Mei sampai dengan 28 Juni 2020. Dari 75 pengaduan tersebut, 49 pengaduan (65,33%) berasal dari DKI Jakarta dan 34,67% berasal dari Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok), Jawa Timur (Pasuruan, Sidoardjo, dan Pasuruan), Jawa Tengah (Purwokerto), DI Yogjakarta (Bantul), Banten, Lampung (Bandar Lampung), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), dan Sumatara Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).
Retno menuturkan pengaduan masalah kebijakan selain soal usia di antaranya terkait dengan masalah jalur prestasi dan masih adanya sekolah yang tetap menggunakan kriteria nilai rapor. Sedangkan pada masalah teknis, terkait server 'lemot' hingga adanya kecurigaan terkait transparansi panitia PPDB.
"Pengaduan masalah teknis mencapai 21,33% dan pengaduan terkait kebijakan 78,67% dengan rincian: 6,67% terkait masalah domisi/KK, 2,67% tentang masalah jalur prestasi, 1,33% masalah perpindahan orangtua dan dugaan ketidaktransparanan PPDB di suatu sekolah dan ada laporan juga bahwa PPDB di kota Bogor tetap menggunakan kriteria kedua nilai rapor, tidak sesuai dengan Permendikbud juga. Adapun yang tertinggi adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67%," tuturnya.
"Persoalan teknis diantaranya adalah server 'lemot', sehingga berdampak pada keterlambatan verifikasi data. Calon peserta didik salah mengisi data saat mendaftar online, ada yang mencurigai transparansi panitia PPDB, dan ada orangtua siswa yang melaporkan bahwa pendaftaran luring (luar jaringan) ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
(dwia/idn)