Buronan Kasus Korupsi Cessie Bank Bali Djoko Tjandra Ajukan PK

Buronan Kasus Korupsi Cessie Bank Bali Djoko Tjandra Ajukan PK

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 17:52 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto ilustrasi pengadilan. (dok. iStock)
Jakarta -

Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan PK tersebut. Tapi, karena terpidana tidak hadir, sidang ditunda.

"Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada suratnya keterangannya, kita serahkan ke majelis. Mudah-mudahan kesempatan berikutnya bisa hadir," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Sidang tersebut ditunda lantaran Djoko sebagai pemohon tidak hadir di persidangan, pengacaranya menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Namun, Andi tak menjelaskan perihal sakit yang diderita terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kurang tahu, cuma dapat keterangan dia sakit," ungkapnya.

Saat disinggung di mana posisi kliennya, Andi enggan menyampaikan secara rinci. Adapun gugatan PK ini diajukan Djoko berdasarkan pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan permohonan PK yang diajukan lebih dari 1 kali terbatas pada alasan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengajuan peninjauan kembali.

ADVERTISEMENT

Andi mengatakan permohonan PK ini diajukan terhadap putusan MA Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 dan Putusan MK nomor 33/PUU-XIV/2016 yang dianggap bertentangan, khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Putusan tersebut dianggap bertentangan karena sebelumnya MK telah memutuskan jaksa tidak berwenang mengajukan PK.

"Jadi PK sebelumnya majelis beranggapan jaksa dapat berhak mengajukan PK, sedangkan dalam putusan MK nomor 33 itu MK menegaskan, yang dapat mengajukan PK hanya terpidana itu sendiri, tidak ada pihak lain. Jadi kita menganggap PK yang diajukan oleh jaksa terlebih dahulu adalah cacat formil karena legal standing jaksa mengajukan PK itu tidak ada berdasarkan KUHAP. Kalau PK lain kan diatur UU lain, tapi Indonesia menganut asas lex specialis, artinya terkhusus kepada acara pidana itu diatur di dalam KUHAP, tidak di UU yang lain," katanya.

Sementara itu, jaksa kasus Djoko Tjandra, Budit Triono, mengatakan terpidana Djoko Tjandra harus hadir dalam sidang permohonan pengajuan PK. Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Oleh karena itu, jaksa meminta agar sidang PK tersebut ditunda.

Tonton video 'Jaksa Agung Akui Kelemahan Mendeteksi Terpidana Djoko Tjandra':

"Kita mensyaratkan wajib hadir di situ. Maka tadi saya minta dengan tegas kepada majelis hakim untuk terpidana harus hadir, tanpa melalui sidang video conference," ungkap Budit.

Persidangan tersebut selanjutnya akan digelar kembali pada 6 Juli mendatang. Sementara itu, pihaknya enggan berspekulasi apakah bila terpidana Djoko hadir pada sidang selanjutnya akan langsung ditangkap atau tidak, pihaknya menghormati proses hukum yang diajukan terpidana.

"Ya, kita kan harus menghargai dulu dia mengajukan PK. Nanti perkembangan, kita lihat situasional," ujarnya.

Sebelumnya, Djoko S Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko tidak terima lalu melakukan PK dan ditolak MA.

Atas hal itu, istri Djoko, Anna Boentaran tidak terima dan mengajukan permohonan penafsiran ke MK. Anna meminta MK menafsirkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Anna meminta pasal itu ditafsirkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, PNG, pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkaranya. Hingga kini dia diduga masih di negara tersebut.

Sementara itu pihak Djoko Tjandra menilai tidak terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Pihak Djoko Tjandra menilai kasus lebih kepada sengketa bisnis perdata. Hal tersebut sebagaimana putusan PN Jaksel nomor 156/PID.B/PNJKTSEL.

Halaman 2 dari 2
(yld/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads