Benny Tjokro Dipolisikan Gegara Tuduh Pimpinan BPK Lindungi Kelompok Tertentu

Benny Tjokro Dipolisikan Gegara Tuduh Pimpinan BPK Lindungi Kelompok Tertentu

Wilda Nufus - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 18:16 WIB
BPK Laporkan Terdakwa Benny Tjokro ke Bareskrim
BPK Laporkan Terdakwa Benny Tjokro ke Bareskrim (Foto: Dok.istimewa)
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdakwa skandal Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Bentjok) ke Bareskrim Polri. Bentjok dilaporkan karena menuduh pimpinan BPK melindungi kelompok tertentu dalam skandal Jiwasraya.

"Kami melaporkan ke Bareskrim saudara Benny Tjokro atas tindakan pencemaran nama baik ya seperti itu sehingga tidak kemudian apa yang dilakukan tadi sudah kami jelaskan bahwa konstruksi hukumnya tersangka posisi kami tadi sudah jelas dan oleh karena itu pula maka clear dan jelas bahwa yang dilakukan Benny Tjokro itu adalah pencemaran nama fitnah dan pencemaran nama baik," kata Ketua BPK Agung Firman Saputra kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Laporan tersebut tetuang dalam LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Agung mengungkapkan pencemaran nama baik yang dituduhkan terkait pernyataan Benny Tjokro yang menyebut ketua BPK dan wakil ketua BPK melindungi kelompok tertentu dalam skandal Jiwasraya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencemaran nama baik yang menyatakan bahwasanya ketua dan wakil ketua BPK melindungi kelompok tertentu di dalam perhitungan kerugian negara terkait Jiwasraya," katanya.

Agung mengatakan tuduhan Benny sudah masuk ke ranah hukum. Karena itulah, kata Agung, Benny harus mempertanggungjawabkan tuduhannya.

"Menurut pendapat kami, ini sudah masuk kepada ranah hukum dan tiap orang akan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Oleh karena itu, kami datang ke sini secara khusus ke Bareskrim bersama-sama tadi ke Pak Kabareskrim menjelaskan dan tim penyidik mengenai masalah posisi kasusnya dan kami sudah laporkan," ujarnya.

Agung mengklaim prosedur perhitungan keuangan negara sudah melalui konstruksi hukum. Dalam perjalannya, kata Agung, saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan tahap penegakan hukum.

"Bahwasanya dalam prosedur yang dilakukan untuk perhitungan kerugian negara yang dilakukan itu adalah aparat penegak hukum untuk menyampaikan kepada konstruksi hukum pertama tahapannya, tahapannya sudah dalam tahap penyidikan. Jadi sudah dalam tahap penegakan hukum dalam hal ini tahap penyidikan dan pada saat itu sudah ada konstruksi hukumnya dan kemudian aparat penegak hukum sudah memiliki para tersangkanya atau calon tersangkanya," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads