Hakim Tolak Eksepsi Benny Tjokro, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Benny Tjokro, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Dilanjutkan

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 20:59 WIB
Sidang kasus Jiwasraya digelar hari ini di PN Jakarta Pusat. Para terdakwa kasus tersebut tampak hadir dengan mengenakan masker pelindung wajah.
Sidang Kasus Jiwasraya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, atas kasus korupsi Jiwasraya. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang mendatang ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dua, melanjutkan perkara atas nama terdakwa Benny Tjokro Saputra dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," kata hakim ketua Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/6/2020).

Hakim Rosmina menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas dan merinci, sehingga keberatan yang diajukan Benny tidak berdasar dan tidak dapat diterima majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang setelah membaca secara seksama dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Oleh karenanya, keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Rosmina.

Selain menolak eksepsi Bentjok, hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa lain, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat. Hakim Rosmina meminta jaksa melanjutkan perkara Heru terkait kasus korupsi Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan ini, pengacara Benny, Mochtar Arifin mengatakan tidak dapat menerima putusan sela majelis hakim. Dia meminta hakim menunda sidang hingga waktu yang tak ditentukan karena dia hendak mengajukan permohonan banding atas eksepsi ini ke Pengadilan Tinggi.

"Kami tim penasihat hukum dari terdakwa mengajukan perlawanan ke PT (Pengadilan Tinggi), untuk itu kami mohon pertama putusan sela hal-hal yang diucapkan oleh majelis untuk kepentingan pengajuan perlawanan kami. Kemudian yang kedua, kami juga mohon agar majelis menunda persidangan ini sampai adanya putusan dari PT," ucap Mochtar.

Hakim Rosmina pun mempersilakan pihak Benny mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, untuk permintaan penundaan sidang, hakim Rosmina menolak permintaan itu dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Itu hak saudara untuk mengajukan banding, tapi karena kita memerintahkan dalam putusan penuntut umum untuk pemeriksaan perkara maka tidak ada alasan untuk menunda perkara ini. Jadi nanti akan sampai pada putusan akhir," jelas Rosmina.

Sementara itu, pengacara Heru Hidayat, Soesilo Airbowo, mengaku menerima putusan hakim, meski ada kekecewaan dan tidak puas atas pertimbangan hakim di putusan sela itu.

"Kami menghormati keputusan hakim, tapi melakukan upaya perlawanan. Yang kedua, kalau kita lihat sama-sama tadi bahwa kami sebenarnya kecewa dan tidak cukup puas mendapatkan pertimbangan dari hakim," ujar Soesilo, sebagai pengacara terdakwa Heru Hidayat, yang eksepsinya juga ditolak.

Sebelumnya, Benny Tjokro mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam nota eksepsinya, Benny meminta hakim menolak dakwaan jaksa dan membebaskannya dari tahanan.

"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

Benny Tjokrosaputro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

Mereka yang didakwa bersama Benny adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Halaman 2 dari 2
(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads