Istrinya Diperkosa, Pria di Nias Bacok Ponakan Sendiri hingga Tewas

Istrinya Diperkosa, Pria di Nias Bacok Ponakan Sendiri hingga Tewas

Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 16:58 WIB
Konferensi pers di Polres Nias (dok. Istimewa)
Foto: Konferensi pers di Polres Nias (dok. Istimewa)
Nias -

Pria bernama Operius Hura alias Ama Galite asal Nias, Sumatera Utara, tewas setelah dibacok berulang kali oleh pamannya sendiri, YN (46). Operius dibacok usai diduga memperkosa istri YN alias tantenya sendiri.

"Iya. Motifnya karena korban memperkosa istri pelaku," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, saat dimintai konfirmasi, Senin (29/6/2020).

Korban dan tersangka pembunuhan merupakan warga Desa Sandruta, Idanogawo, Kabupaten Nias. Deni mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian berawal sekitar pukul 15.00 WIB saat istri YN sedang mencabut rumput. Operius diduga tiba-tiba datang dari arah belakang dan memperkosa istri YN.

Saksi yang melihat kejadian melapor ke YN. Mendengar hal tersebut, YN mengambil parang dan sebatang kayu lalu mendatangi lokasi pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

"Sesampainya di kebun, pelaku pada jarak 5 meter melihat istri pelaku dan korban sedang tiduran di mana istri pelaku tanpa mengenakan baju sedangkan korban tidur telentang dalam situasi tidak mengenakan celana," ujar Deni.

"Kemudian pelaku langsung berkata kepada korban 'kenapa kamu lakukan itu ope, kelakuanmu itu seperti binatang, padahal masih tantemunya dia itu'. Sehingga korban langsung berlari ke arah rumahnya dan pelaku langsung mengikutinya," sambungnya.

Operius kemudian disebut keluar dari rumahnya membawa tombak dan parang. Dia kembali mendekati YN dan mereka terlibat duel.

"Pada saat itu korban langsung menusukkan tombak dan parang. Pada saat itu, pelaku menangkis tombak tersebut dengan sebatang kayu yang ada di tangan kiri pelaku sambil langsung menebas tombak tersebut hingga mengenai bagian jari tengah, telunjuk dan jempol tangan kiri korban sampai putus berikut juga gagang tombaknya," ujar Deni.

YN kemudian menjatuhkan kayu yang ada di tangan kiri sambil menangkap kayu gagang tombak di tangan kanan Operius. Dia mendorong Operius menggunakan kayu gagang tombak sehingga korban terjatuh terlentang ke tanah.

"Pada saat itu, pelaku langsung membacok bagian tubuh korban. Bacokan pelaku ditangkis korban dengan menggunakan kaki kanan sehingga pada bagian betis kaki kanannya terluka. Kemudian bacokan kedua ditangkis dengan menggunakan tangan kanan dan terluka. Bacokan ketiga ditangkis dengan menggunakan kaki kiri. Bacokan keempat mengenai kaki kanan, kemudian bacokan kelima mengenai bagian tangan kanan dan bacokan keenam mengenai kaki kiri sehingga parang yang ada ditangannya tersebut langsung terjatuh," ujar Deni.

Pada hari Minggu (14/6), sekitar pukul 18.00 WIB, YN memberitahukan kejadian pembunuhan tersebut kepada perangkat desa dan menyerahkan diri ke Polsek Idanogawo. YN akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads